![]() |
| Penulis opini, Andri Kamaruddin, S.H. (kiri) dan jejak peninggalan makam leluhur Suku Bajo di Kolaka, Sulawesi Tenggara. (kanan). | Foto: Istimewa |
Oleh: Andri Kamaruddin, S.H.
Pengacara/Lawyer
*Segala bentuk isi dan opini yang disampaikan dalam tulisan ini menjadi tanggung jawab penuh penulis
KOLAKA, IVK - Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi geografis sangat strategiskarena terletak di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Kondisi geografis tersebutmenjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki kekayaan sumber daya alam sangat besar, baikdi daratan maupun di wilayah laut dan pesisir.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki lebihdari 17.380 pulau yang tersebar dari Sabang sampaiMerauke dengan garis pantai yang sangat panjang.
Keberadaan pulau-pulau tersebut membentuk karakterbangsa Indonesia sebagai bangsa bahari yang kehidupansosial, budaya, dan ekonominya sangat berkaitan eratdengan laut.
Laut bagi Indonesia bukan hanya berfungsisebagai pemisah wilayah antarpulau, tetapi juga sebagaipenghubung yang mempersatukan wilayah negara sertamenjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir.
Hak Penduduk Pesisir di Indonesia untuk mendiamidan memanfaatkan Wilayah Pesisir telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali, diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang (secara bersama disebut sebagai “UU 27/2007”).
Guna memberikan arahan, batasan, dan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dengan hak atastanah yang ada pada wilayah pesisir laut dan juga pulau-pulau kecil, pemerintah telah menerbitkan PeraturanMenteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentangPenataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen 17/2016”).
Permen 17/2016 memberikanpedoman terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Mengutip dari Direktorat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sertifikasi terhadap enam pulau kecil, guna memperkuat legalitas aset negara dan membuka pintu investasi di sektor pariwisata bahari.
Adapun enam pulau yang menjadi sasaran sertifikasi meliputi Pulau Lambasina Kecil seluas 56,98 hektare, Pulau Buaya 51,67 hektare, Pulau Laburoko 26,09 hektare, Pulau Kukusan 22,94 hektare, Pulau Lemo 21,80 hektare, dan Pulau Pisang 4,12 hektare.
Sertifikasi pulau-pulau kecil memilikitujuan strategis, antara lain mengembangkan potensidaerah secara terencana dan berkelanjutan, menjagakelestarian lingkungan, serta meningkatkan PendapatanAsli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhanekonomi masyarakat pesisir serta memastikanpemanfaatan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam perspektif ekonomi, tentu tidak ada yang salah dengan investasi. Sebab, investasi untuk mendorongpertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan wilayah-wilayah yang selama ini belumoptimal.
Banyak pulau kecil yang memiliki potensi besaruntuk dikembangkan menjadi kawasan wisata, pusatekonomi maritim, atau destinasi investasi berkelanjutan.
Namun, secara yuridis, kebijakan tersebutmenimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpamemperhatikan hak historis, sosial, budaya, dan ruanghidup Masyarakat Bajo yang secara turun-temurunbergantung pada wilayah pesisir dan pulau-pulau keciltersebut.
Mengingat bahwa di pesisir dan pulau-pulaukecil Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hidupsebuah komunitas maritim yang sejak lama dikenalsebagai pengembara laut Nusantara, yaitu Suku Bajo.
Kehadiran mereka di wilayah ini bukan hanya bagian darisejarah lokal, tetapi juga menjadi bagian penting darisejarah peradaban maritim Indonesia timur.
Laut bagimasyarakat Bajo bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan warisanleluhur yang diwariskan turun-temurun selama ratusantahun.
Hal ini dapat terlihat dari hasil gambar jejak sejarahpeninggalan berupa pemakaman leluhur suku Bajo dibawah ini:
Gambar: Jejak Peninggalan Pemakaman Leluhur Suku Bajo Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil gambar tersebut diatas menunjukanadanya aktifitas warga suku bajo secara turun-temurunmelakukan Ziarah kubur kepada para leluhur mereka,yang mana ini bukan sekadar kegiatan keagamaan, tetapi juga merupakan bagian penting dari penghormatankepada leluhur dan pemeliharaan hubungan dengansejarah asal-usul keluarga.
Dalam kehidupan masyarakatyang memiliki tradisi maritim kuat dan mobilitas tinggiantarpulau, makam leluhur sering menjadi penanda utamaketerikatan mereka dengan suatu wilayah pesisir yang pernah dihuni oleh nenek moyang mereka.
Ziarah kuburbagi suku bajo biasanya dilakukan pada waktu-waktutertentu, seperti menjelang bulan Ramadan, setelah hariraya, atau ketika keluarga mengadakan hajatan dan ritual adat tertentu.
Saat berziarah, keluarga membersihkanarea makam, menabur bunga, memanjatkan doa, sertamengenang perjalanan hidup para leluhur yang dahulumembuka permukiman, mencari nafkah di laut, dan membangun komunitas Bajo di wilayah tersebut.
Hal itu menjadi salah satu sample (contoh) darisekian banyak peninggalan sejarah, yaitu berupapemakaman leluhur warga suku bajo yang pernahbermukim atau mendiami Pulau kecil, tepatnya di Pulau Buaya, Kolaka (Sulawesi Tenggara).
Sebab,bagimasyarakat Bajo, pulau-pulau kecil bukan hanyatempat singgah sementara, tetapi ruang hidup yang menyimpan memori leluhur, sejarah perjalanan, dan identitas kolektif sebagai masyarakat laut.
Di tempat-tempat itulah mereka membangun rumah panggung, melahirkan generasi baru, menjalankan tradisi melaut, serta mempertahankan kebudayaan yang diwariskanturun-temurun.
Selain itu Suku Bajo dikenal luassebagai “orang laut” karena kehidupan mereka sejakdahulu sangat bergantung pada laut.
Mereka tidakmenetap di daratan seperti masyarakat agrarislainnya, melainkan kehidupan masyarakat Bajo tidakdapat dipisahkan dari laut, pulau-pulau kecil, perahu, dan tradisi menangkap ikan yang diwariskan turun-temurun.
Pulau-pulau kecil bagi masyarakat Bajo bukansekadar wilayah geografis, melainkan bagian dariidentitas dan sejarah leluhur mereka.
Laut adalahruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus tempattumbuhnya nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun.
Karena itu, jejak keberadaan suku Bajo di pulau-pulau kecil Kolaka memiliki makna yang sangat penting dalam memahami sejarah masyarakat pesisirSulawesi Tenggara.
Mengingat bahwa Jejak sejarahmerupakan warisan penting yang menjadi penandaperjalanan suatu daerah atau pulau dari masa laluhingga masa kini.
Di dalam jejak sejarah tersimpankisah tentang asal-usul masyarakat, perkembanganbudaya, perjuangan hidup, hubungan dengan alam, serta berbagai peristiwa yang membentuk karaktersuatu wilayah.
Karena itu, jejak sejarah tidak hanyadipahami sebagai cerita lama, tetapi juga sebagaiidentitas yang memberi makna terhadap keberadaansebuah daerah dan masyarakat yang hidup di dalamnya.
Pentingnya sejarah suku bajo sebagai identitas juga berkaitan dengan pengakuan terhadap keberadaanmasyarakat pesisir tradisional.
Dalam kontekspembangunan modern, banyak pulau kecil mulaimengalami perubahan akibat investasi, pertambangan, maupun pengembangan kawasan wisata.
Di tengahperubahan tersebut, sejarah masyarakat Bajo menjadipengingat bahwa pulau-pulau kecil tidaklah kosong, melainkan memiliki hubungan historis dengan komunitasyang pernah hidup dan berkembang di dalamnya.
Karena itu, pulau-pulau kecil di Kolaka tidak dapat dipandanghanya sebagai aset ekonomi atau objek investasi semata, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan sejarah bagi masyarakat Bajo.
Besarnya potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilmenyebabkan kawasan tersebut menjadi objekpemanfaatan yang memiliki nilai strategis dan ekonomistinggi.
Kondisi ini mendorong meningkatnya aktivitaspenguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah pesisiroleh berbagai pihak, baik negara, masyarakat, maupuninvestor swasta.
Ditengah meningkatnya pembangunanwilayah pesisir tersebut, keberadaan regulasi menjadisangat penting untuk mencegah terjadinya penguasaanpulau kecil secara sepihak yang dapat mengancamkehidupan masyarakat lokal.
Pentingnya pengaturan hukum juga berkaitan denganperlindungan identitas budaya masyarakat Bajo.
Jejak sejarah mereka di pulau-pulau kecil Kolaka menunjukkanbahwa wilayah tersebut pernah menjadi bagian dariperjalanan hidup dan perkembangan budaya maritimmasyarakat Bajo.
Jika tidak ada regulasi yang melindungiruang hidup mereka, maka bukan hanya lingkungan yang terancam rusak, tetapi juga nilai budaya dan sejarahmasyarakat pesisir dapat hilang secara perlahan.
Sehingga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflikruang hidup apabila tidak diatur secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Bajo.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas mengenai hakatas tanah pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilguna menciptakan kepastian hukum serta menjagakeseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat pesisir.
Adapun pengaturanmengenai pulau kecil dapat diuraikan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(“UU 27/2007”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (“UU 1/2014”) dan lebihrinci lagi diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“PermenAgraria 17/2016”).
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atausama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Dalam rangkaoptimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulaukecil, negara bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk penguasaankepada pihak lain(perseorangan atau swasta) melaluimekanisme perizinan.
Pemberian izin kepada pihak lain tersebut tidakmengurangi wewenang negara untuk membuatkebijakan (beleid), melakukan pengaturan(regelendaad), melakukan pengurusan(bestuursdaad), melakukan pengelolaan(beheersdaad), dan melakukan pengawasan(toezichthoudensdaad).
Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruhpengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Jadi, pada dasarnya pulau kecil dikuasai oleh negara,kemudian negara mengatur penguasaannya kepadapihak lain baik itu perseorangan atau swasta dalambentuk izin.
1. Hak Atas Tanah Pulau-Pulau Kecil
Permen Agraria 17/2016 mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah.
Tetapi, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil harusmemperhatikan hal-hal berikut:
a. Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau, atau sesuaidengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/ kota dan/ atau rencana zonasi pulau keciltersebut;
b. Sisa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) luas pulaukecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat; dan
c. Harus mengalokasikan 30% (tiga puluh persen) dari luaspulau untuk kawasan lindung.
Penguasaan dan pemilikan tanah di pulau kecil tidakboleh menutup akses publik. Akses publik adalah:
a. Akses perorangan atau kelompok orang untukberlindung, berteduh, menyelamatkan diri, mencaripertolongan dalam pelayaran;
b. Akses perorangan atau kelompok orang dengan ijinresmi untuk melaksanakan kegiatan terkait pendidikan, penelitian, konservasi dan preservasi.
Selain syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Hak Atas Tanah, pemberian Hak Atas Tanah di pulau-pulau kecil juga harusmemenuhi syarat:
a. Peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruangwilayah provinsi/kabupaten/kota, atau rencana zonasiPulau-Pulau Kecil;
b. Mendapat rekomendasi dari pemerintahprovinsi/kabupaten/kota dalam hal belum diaturmengenai peruntukan tanah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); dan
c. Memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait.
Ketentuan mengenai subjek hak, jenis hak, jangkawaktu, peralihan, pembebanan, kewajiban dan laranganserta hapusnya Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatantanah dicatat dalam buku tanah dan sertipikat. Dalam halpulau-pulau kecil belum terdapat penguasaan tanah, maka penguasaannya diprioritaskan untuk Pemerintahpusat.
Pemerintah dapat menguasai dan memanfaatkanpulau-pulau Kecil secara utuh jika diperlukan untukkepentingan nasional.
Kepentingan nasional antara lain:
a. pertahanan dan keamanan;
b. kedaulatan negara;
c. pertumbuhan ekonomi;
d. sosial dan budaya;
e. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
f. pelestarian warisan dunia; dan/atau
g. program strategis nasional.
Jadi, pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhidan dengan tidak menutup akses publik terhadap pulautersebut.
Perizinan-Perizinan di Pulau Kecil
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang darisebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagianpulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki IzinLokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian IzinPengelolaan.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untukmemanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai denganpermukaan dasar laut pada batas keluasan tertentudan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Sementara, izin pengelolaan adalah izin yang diberikanuntuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber dayaPerairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Kegiatanyang dimaksud adalah:
a. Produksi garam;
b. Biofarmakologi laut;
c. Bioteknologi laut;
d. Pemanfaatan air laut selain energi;
e. Wisata bahari;
f. Pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
g. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Dalam pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secaramenetap, Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisionaldapat diberikan izin lokasi.
Izin lokasi dan izin pengelolaandiberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulaukecil, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemanfaatan Pulau oleh Orang Asing
Pemberian Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Atas Tanah yang dimaksud adalah haksebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
Hak-hak atas tanah terdiri dari:
a. Hak milik,
b. Hak guna-usaha,
c. Hak guna-bangunan,
d. Hak pakai,
e. Hak sewa,
f. Hak membuka tanah,
g. Hak memungut-hasil hutan,
h. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-haktersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Perlu diketahui bahwa hak atas tanah yang dapatdiperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakaidan hak sewa.
Jadi, pulau kecil tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing.
Jika pihak asingingin melakukan pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangkapenanaman modal asing, maka harus mengantongi izindari Menteri.
Penanaman modal asing tersebut harusmengutamakan kepentingan nasional.
Sejarah keberadaan Suku Bajo di pulau-pulau kecilKabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakanbagian penting dari perjalanan budaya maritim Indonesia.
Masyarakat Bajo dikenal sebagai komunitas lauttradisional yang sejak dahulu hidup berdampingan denganlaut dan menjadikan wilayah pesisir serta pulau-pulaukecil sebagai ruang hidup utama mereka.
Kehidupanmasyarakat Bajo yang bergantung pada laut telahmembentuk identitas sosial, budaya, dan ekonomi yang khas serta menjadi bagian dari warisan budaya pesisir di Sulawesi Tenggara.
Jejak sejarah suku Bajo juga menjadipengingat bahwa pulau-pulau kecil di Kolaka bukanwilayah kosong tanpa sejarah.
Pulau-pulau tersebutpernah menjadi bagian dari perjalanan hidup masyarakatlaut yang membangun kebudayaan maritim di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, pengakuan terhadap sejarahBajo merupakan bentuk penghormatan terhadap warisanbudaya lokal dan hak masyarakat pesisir atas ruanghidupnya.
Salah satu sample (contoh) dari sekian banyakpeninggalan sejarah, yaitu berupa pemakaman leluhurwarga suku bajo yang pernah bermukim atau mendiamiPulau kecil, tepatnya di Pulau Buaya, Kolaka (Sulawesi Tenggara).
Sebab,bagi masyarakat Bajo, pulau-pulaukecil bukan hanya tempat singgah sementara, tetapiruang hidup yang menyimpan memori leluhur, sejarahperjalanan, dan identitas kolektif sebagai masyarakatlaut.
Di tempat-tempat itulah mereka membangunrumah panggung, melahirkan generasi baru, menjalankan tradisi melaut, serta mempertahankankebudayaan yang diwariskan turun-temurun.
Selain itu Suku Bajo dikenal luas sebagai “orang laut” karena kehidupan mereka sejak dahulu sangat bergantung pada laut.
Mereka tidak menetap di daratan seperti masyarakat agraris lainnya, melainkankehidupan masyarakat Bajo tidak dapat dipisahkandari laut, pulau-pulau kecil, perahu, dan tradisimenangkap ikan yang diwariskan turun-temurun.
Laut dan pulau kecil menjadi sumber penghidupan, pusat aktivitas sosial, jalur pelayaran tradisional, sekaligusbagian dari warisan leluhur yang membentuk identitasmereka sebagai masyarakat maritim.
Jejak sejarahtersebut masih dapat ditemukan diantaranya, berupapemakaman leluhur, bekas rumah panggung, tradisihingga peninggalan budaya masyarakat Bajo di wilayah Kolaka.
Dalam perkembangannya, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kolaka memiliki nilai strategis yang tinggi sehingga menjadi objek pemanfaatan untukberbagai kepentingan pembangunan, seperti investasipariwisata, pertambangan, dan pengembangan ekonomiwilayah pesisir.
Kondisi tersebut menyebabkan pentingnyapengaturan hukum mengenai pengelolaan pulau-pulaukecil agar pemanfaatannya tetap memperhatikankeberlanjutan lingkungan dan perlindungan masyarakatpesisir.
Secara yuridis, pengaturan mengenai wilayah pesisirdan pulau-pulau kecil telah diatur dalam: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“UU 27/2007”)sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (“UU 1/2014”) dan lebih rinci lagi diaturdalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Permen Agraria17/2016”), dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(“UUPA”).
Dalam praktiknya, penguasaan tanah pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sering menimbulkanberbagai persoalan, seperti: konflik agraria, penguasaanpulau kecil oleh pihak tertentu, kerusakan lingkungan, terbatasnya akses masyarakat pesisir terhadap ruanghidup, serta benturan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat lokal.
Persoalan tersebutmenunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah di wilayah pesisir bukan hanya persoalan administratifpertanahan, tetapi juga berkaitan erat denganperlindungan hak masyarakat, keadilan sosial, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengaturan hak atas tanah pada pulau-pulau kecilbertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadappemanfaatan lahan sekaligus mencegah terjadinyapenguasaan pulau kecil secara sepihak yang dapatmengancam kehidupan masyarakat lokal.
Pemberian hakatas tanah di wilayah pulau kecil tidak dapat dilakukansecara bebas tanpa memperhatikan prinsip: keberlanjutanlingkungan, fungsi sosial tanah, perlindungan ekosistempesisir, serta hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Wilayah pesisir memiliki karakteristik khusus karenamerupakan kawasan peralihan antara darat dan laut yang memiliki keterkaitan ekologis sangat kuat.
Kerusakan di kawasan pesisir dapat berdampak langsung terhadapkehidupan masyarakat yang bergantung pada sumberdaya laut.
Oleh karena itu, pengaturan hak atas tanah di wilayah pesisir harus dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada keberlanjutan.
Pada akhirnya, menjaga jejak sejarah Suku Bajo dan mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil secara bijaksanamerupakan bagian dari upaya menjaga warisan budayamaritim Indonesia.
Pulau-pulau kecil di Kolaka bukanhanya wilayah geografis, tetapi juga ruang sejarah dan identitas masyarakat Bajo yang harus dilestarikan demi keberlangsungan generasi sekarang dan masa depan. (*)
