KOLAKA, IVK – Terduga pelaku pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka.
Terduga berinisial Y alias A (31), warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan/Kabupaten Kolaka, diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra bersama anggota URC Tim Elang Anti Bandit dan personel Polsek Kolaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota AIPTU Udin Purwanto.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aksi pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi.
Menurut Riswandi, salah satu kasus yang berhasil dikembangkan merupakan pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Riswandi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kolaka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, yakni lima unit grobak merek ARGO warna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.
Riswandi menjelaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi terduga pelaku.
“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas,” ujarnya.
Saat ini Y alias A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (nov)
