Iklan

terkini

Warga Amberi Tolak PLTD Lambuya, Desak Perusahaan Buka Izin

10/16/26, 19:25 WIB Last Updated 2026-10-16T12:25:43Z

 

Warga Desa Amberi memasang pengumuman penolakan pengaktifan kembali PLTD Lambuya, Kamis (15/10/2026). | Foto: IVS


KONAWE, IVS — Penolakan masyarakat Desa Amberi, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terhadap rencana pengaktifan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Lambuya terus berlanjut.


Perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa rencana pengoperasian kembali pembangkit berbahan bakar diesel tersebut harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan perlindungan lingkungan.


Menurut warga tersebut, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai legalitas operasional PLTD Lambuya, potensi dampak lingkungan, serta langkah mitigasi yang disiapkan oleh pihak perusahaan sebelum aktivitas pembangkit kembali dijalankan.


“Kami meminta PT Bintang Bangkit Bersama dan PLN Nusantara Power membuka seluruh dokumen perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen lingkungan dan rencana mitigasi dampaknya. Jangan sampai rencana pengaktifan kembali PLTD berjalan tanpa kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.


Ia menjelaskan, penolakan warga bukan sekadar persoalan keberadaan mesin diesel, melainkan juga menyangkut kekhawatiran terhadap dampak operasional pembangkit bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di sekitar permukiman.


Penolakan tersebut semakin menguat setelah audiensi antara masyarakat dan pihak terkait di ruang rapat Pemerintah Kabupaten Konawe sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan bersama.


Warga menilai, dialog lanjutan perlu dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan serta meminta penjelasan langsung dari pihak pengelola.


“Kami ingin ada penjelasan yang terbuka. Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan tunjukkan dokumennya kepada masyarakat. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya. 


Soroti Aturan Transisi Energi dan Lingkungan


Dalam menyampaikan penolakannya, masyarakat turut menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Warga berpandangan bahwa rencana pengaktifan kembali PLTD Lambuya perlu dijelaskan keterkaitannya dengan arah kebijakan transisi energi nasional, terutama dalam upaya mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.


“Kami melihat pemerintah sedang mendorong transisi energi. Karena itu, rencana mengoperasikan kembali pembangkit diesel perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan pengoperasiannya dan bagaimana dampak lingkungannya akan dikendalikan,” ungkapnya.


Selain kebijakan transisi energi, masyarakat juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.


Kedua regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memastikan kegiatan usaha memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan dan memperhatikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Warga ingin memperoleh jaminan yang jelas mengenai pengendalian emisi gas buang, pemenuhan baku mutu lingkungan, serta prosedur penanganan apabila kegiatan operasional pembangkit menimbulkan gangguan bagi masyarakat.


Menurut warga, penjelasan tersebut perlu disampaikan secara tertulis agar masyarakat dapat mengetahui langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan dalam mengantisipasi risiko lingkungan.


Pemda Disebut Minta Aspirasi Warga Diperhatikan


Dalam audiensi sebelumnya, Wakil Bupati Konawe, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, menegaskan bahwa keputusan terkait rencana penempatan mesin-mesin diesel di Desa Amberi harus mempertimbangkan aspirasi warga.


Pemerintah daerah juga disebut menyampaikan bahwa perusahaan harus siap meninggalkan lokasi apabila masyarakat tidak menyetujui keberadaan fasilitas tersebut.


Warga berharap sikap pemerintah daerah tersebut ditindaklanjuti melalui komunikasi yang terbuka antara masyarakat, perusahaan, PLN Nusantara Power, dan instansi terkait.


“Kami berharap pemerintah daerah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Jangan sampai warga yang tinggal di sekitar lokasi justru menanggung dampak dari kegiatan yang tidak mereka sepakati,” tegasnya.


Ia menambahkan, masyarakat meminta PT Bintang Bangkit Bersama dan PLN Nusantara Power menjelaskan status perizinan, persetujuan lingkungan, serta rencana pengelolaan dampak sebelum mengambil langkah operasional lebih lanjut.


Spanduk Penolakan Masih Terpasang


Hingga informasi ini disusun, gerbang PLTD Lambuya dilaporkan masih dipasangi spanduk merah sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana pengaktifan kembali fasilitas tersebut.


Warga menyatakan bahwa masyarakat menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan kesehatan dan lingkungan di Desa Amberi.


Warga juga berharap pihak perusahaan dan pengelola pembangkit bersedia kembali berdialog untuk membahas keberatan masyarakat secara terbuka.


Sementara itu, status operasional PLTD Lambuya, kelengkapan perizinan, serta rencana pengendalian dampak lingkungan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak terkait.


Redaksi Info Viral Kolaka membuka ruang bagi PT Bintang Bangkit Bersama, PLN Nusantara Power, dan Pemerintah Kabupaten Konawe untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas penolakan masyarakat Desa Amberi. (IVS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Amberi Tolak PLTD Lambuya, Desak Perusahaan Buka Izin

Terkini

Topik Populer

Iklan