Iklan

terkini

Soal MoU dengan PT Vale, Ketua DPRD Kolaka: Perekrutan Tenaga Kerja 70:30 Sudah Sesuai Perda

9/19/25, 14:02 WIB Last Updated 2025-09-19T07:02:53Z

PT Vale, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat adat Wonua Mekongga foto bersama usai menandatangani MoU pemberdayaan tenaga kerja lokal, di Ballroom Hotel Sutan Raja Kolaka, Selasa (16/9/2025) malam.


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana angkat suara terkait pertemuan antara PT Vale, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat adat Wonua Mekongga.


Pertemuan itu sekaligus dirangkai dengan Penandatanganan MoU di Ballroom Hotel Sutan Raja Kolaka, Selasa (16/9/2025) malam.


Dimana pertemuan itu dilakukan guna menyepakati permintaan massa aksi masyarakat adat Wonua Mekongga.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, isi perjanjian yang menyebutkan perekrutan tenaga kerja 70:30 telah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kolaka nomor 19 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka nomor 56 tahun 2023.


“Apa yang dijelaskan oleh Pak Mohammad Rifai selaku pihak PT Vale sudah jelas sekali, bahkan telah diperjelas kembali oleh Kapolres Kolaka,” kata I Ketut Arjana kepada Info Viral Kolaka.


Menurutnya, produk itu sudah sangat bagus untuk masyarakat Kolaka, sebab MoU tinggal implementasikan.


“Supaya lebih bagus, artinya pengawasan antara pemerintah daerah dengan unsur Forkopimda dalam perekrutan tenaga kerja ini harus benar-benar dilaksanakan pihak manajemen PT Vale,” ujarnya.


Ketut Arjana menambahkan, ke depan semua unsur di kursi legislatif mengharapkan agar unsur Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kolaka dapat lebih transparan dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku di pemerintah daerah Kabupaten Kolaka.


“Kalau tidak dipenuhi ya seperti inilah akan terjadi aksi,” ucapnya.


“Tentunya kami sebagai anggota DPRD Kolaka juga menjalankan fungsi pengawasan. Kita akan lakukan sesuai dengan fungsi sebagai pengawas terkait tenaga kerja maupun lain-lain,” lanjutnya. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal MoU dengan PT Vale, Ketua DPRD Kolaka: Perekrutan Tenaga Kerja 70:30 Sudah Sesuai Perda

Terkini

Topik Populer

Iklan