Iklan

terkini

DPO Sejak Januari, Pelaku Penganiayaan Maut di Pomalaa Akhirnya Tertangkap

4/26/26, 19:55 WIB Last Updated 2026-04-26T12:55:36Z

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda akhirnya ditangkap setelah sempat buron sejak Januari 2026. | Foto: Istimewa 

KOLAKA, IVK Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda akhirnya berakhir. Setelah buron sejak Januari 2026, pria berinisial M.A (24) berhasil diamankan jajaran Polres Kolaka.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan buronan dalam kasus penganiayaan berat yang berujung kematian.


“Pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.


Dari hasil interogasi awal, M.A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sulton Sulaiman (21), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi.


Peristiwa tragis itu terjadi pada 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sempat dibawa paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam.


Saat mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraan, korban justru dikejar dan dianiaya secara berulang hingga mengalami luka serius.


Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Kolaka selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur.


Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga memburu pelaku yang sempat melarikan diri.


Setelah beberapa bulan pencarian, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Riswandi.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman berat.


Selama proses penangkapan hingga penanganan perkara, situasi dilaporkan tetap aman dan kondusif. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO Sejak Januari, Pelaku Penganiayaan Maut di Pomalaa Akhirnya Tertangkap

Terkini

Topik Populer

Iklan