![]() |
| Kejari Kolaka menahan tiga tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi rumah korban bencana di Kolaka Timur dengan kerugian negara mencapai Rp686 juta. | Foto: Dok. IVK |
KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam yang bersumber dari anggaran BTT Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Kolaka melalui siaran pers Nomor: PR–02/P.3.12/Kph.3/05/2026, Senin (18/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga Februari 2026.
Dalam Tahun Anggaran 2023, Pemda Kolaka Timur diketahui mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,3 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Namun, dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Ditemukan dugaan penyimpangan berupa penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” ungkap Bustanil Arifin.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HA, A, dan MIB.
Tersangka HA diketahui berperan sebagai penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Sementara tersangka A merupakan penanggung jawab empat kegiatan serupa.
Sedangkan tersangka MIB menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 guna memperlancar proses penyidikan,” jelas Bustanil.
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (nov)
