Iklan

terkini

Apa Itu Vandalisme? Perusakan yang Merugikan Seluruh Elemen Masyarakat

8/13/26, 06:44 WIB Last Updated 2026-08-12T23:44:31Z

Contoh aksi vandalisme pada tembok fasilitas umum di Kolaka. Tulisan kasar dan coretan yang tidak bertanggung jawab merusak estetika dan merugikan seluruh warga yang menggunakan fasilitas tersebut. | Dokumen IVK


KOLAKA, IVK — Vandalisme adalah tindakan perusakan, pencoretan, atau penghancuran fasilitas milik umum maupun milik orang lain tanpa izin yang sah.


Istilah ini berasal dari nama suku bangsa Jermanik, bangsa Vandal, yang dikenal karena merusak banyak karya seni dan bangunan saat menaklukkan Roma pada abad ke-5.


Secara hukum di Indonesia, vandalisme tidak sekadar kenakalan biasa, melainkan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Secara spesifik, Pasal 406 KUHP menyebut barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.


Jika perusakan dilakukan terhadap fasilitas negara atau fasilitas umum, sanksi juga dapat merujuk pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.


Bentuk vandalisme sangat beragam, mulai dari mencoret tembok gedung, merusak halte bus, memecahkan lampu jalan, merusak taman kota, hingga merusak sarana transportasi dan fasilitas pendidikan.


Di Kabupaten Kolaka, aksi vandalisme belakangan ini muncul di sejumlah titik, termasuk pencoretan tembok fasilitas umum dengan tulisan kasar dan tuntutan yang disampaikan dengan cara merusak.


Kerugian akibat vandalisme tidak hanya berupa biaya perbaikan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atau pemilik bangunan, melainkan juga kerugian sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.


Fasilitas yang dibangun untuk kenyamanan bersama menjadi tidak layak pakai, kotor, dan bahkan berbahaya jika kerusakan tersebut mengancam keselamatan penggunanya.


Selain itu, vandalisme juga mencerminkan penurunan rasa memiliki dan rasa hormat terhadap sarana yang telah dibangun dengan uang rakyat.


Ketua BEM Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Andi Adrian, menegaskan bahwa menyampaikan kritik dan aspirasi boleh dilakukan secara terbuka, tetapi tidak dengan cara merusak.


“Demokrasi memberikan ruang bagi kita untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas merusak milik bersama. Yang dirugikan ketika fasilitas dicoret justru masyarakat itu sendiri,” ujarnya.


Akademisi USN Kolaka, Sudirman Baso, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa di negara hukum seperti Indonesia, setiap tindakan harus memiliki landasan yang sah.


“Menyampaikan kritik adalah hak setiap warga negara. Namun merusak fasilitas umum bukanlah bentuk demokrasi, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak,” jelasnya.


Pemerintah daerah, Satpol PP, dan Kepolisian juga didesak untuk bekerja sama mencegah dan menindak tegas setiap aksi vandalisme yang terjadi di wilayah Kolaka.


Pendekatan yang diambil harus seimbang: tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun tegas melindungi fasilitas publik dari perusakan.


Dengan demikian, ruang demokrasi tetap terbuka sehat, ketertiban umum terjaga, dan fasilitas yang menjadi kepentingan bersama dapat terus dinikmati oleh seluruh masyarakat. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apa Itu Vandalisme? Perusakan yang Merugikan Seluruh Elemen Masyarakat

Terkini

Topik Populer

Iklan