![]() |
| Pria berinisial S (29) diamankan polisi akibat bobol kios jualan warga di Kelurahan Lamokato, Kolaka pada Senin (18/5/2026) dini hari. | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Seorang pria berinisial S (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol kios jualan milik warga di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari (18/5/2026).
Pria tersebut diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah box kontainer jualan yang berada di Jalan Khaeril Anwar sekitar pukul 01.30 WITA.
Korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato. Aksi pencurian itu baru diketahui beberapa jam kemudian saat orang tua korban membuka kios jualan sekitar pukul 06.00 WITA.
Saat itu, kondisi tempat usaha sudah dalam keadaan terbongkar dan sejumlah barang di dalam kios tampak berserakan.
Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3 juta yang disimpan di laci jualan diketahui telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box kontainer milik korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini masih terus dalam penanganan pihak kepolisian. (nov)
