KOLAKA, IVK – Perselisihan terkait utang berujung petaka di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Seorang pria diduga nekat menikam kakak kandungnya sendiri hingga mengalami luka serius.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban diketahui bernama Erdin Aprianto.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun situasi diduga berubah menjadi tegang hingga memicu emosi pelaku.
Menurut Riswandi, pelaku berinisial E.S. (26) diduga mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.
“Pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” ujar Aiptu Riswandi dalam keterangannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tikam pada bagian lengan kanan dan area tulang belakang sehingga harus menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat. (nov)
