![]() |
| Pria inisial A.S ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di Kolaka. | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak menggemparkan Kabupaten Kolaka setelah seorang pria berinisial A.S. (36) diamankan aparat kepolisian.
Terduga pelaku diamankan Personel Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban.
Laporan itu muncul setelah keluarga korban menerima foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Kolaka untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka,” ujar Aiptu Riswandi.
A.S. diketahui merupakan seorang karyawan swasta berusia 36 tahun.
Ia tercatat berdomisili di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Aiptu Riswandi menegaskan Polres Kolaka berkomitmen menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nov)
