Iklan

terkini

Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin USN Kolaka Masuk Tahap Audit Kerugian Negara

7/09/26, 15:56 WIB Last Updated 2026-07-09T08:56:46Z
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini membawa kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) ke tahap audit BPKP perwakilan Sulawesi Tenggara. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rutin Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini membawa perkara tersebut ke tahap penghitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.


Tahapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan.


Penyidik Kejari Kolaka dijadwalkan menyerahkan seluruh alat bukti kepada auditor BPKP Sultra pada Jumat (10/7/2026).


Alat bukti tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan audit guna menghitung besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, mengatakan proses audit merupakan tahapan penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.


Menurut Bustanil, hasil audit nantinya akan memberikan kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu unsur pembuktian dalam perkara.


"Penyerahan alat bukti ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh kepastian mengenai besaran kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

 

Ia menegaskan Kejari Kolaka berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kejari Kolaka juga terus berkoordinasi dengan auditor BPKP Sultra agar proses penghitungan kerugian negara dapat berjalan secara komprehensif dan akurat.


Bustanil mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


Ia juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Perkembangan terbaru dari Kejari Kolaka ini muncul setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Ekonomi (FISIE) USN Kolaka melayangkan kritik terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Melalui pernyataan resminya, Rabu (8/7/2026), Ketua BEM FISIE USN Kolaka, Ilham Hairun, meminta Kejari Kolaka segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut.


BEM FISIE menilai transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


Mahasiswa bahkan memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Kejari Kolaka untuk menyampaikan progres penyidikan kepada publik.


Mereka juga menyatakan akan melakukan konsolidasi bersama elemen mahasiswa lainnya apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kejari Kolaka kini memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan telah memasuki tahapan audit kerugian keuangan negara, yang merupakan salah satu tahapan penting sebelum proses hukum berlanjut ke fase berikutnya.


Kejari Kolaka memastikan setiap tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi.


"Kami berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara," tutup Bustanil. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin USN Kolaka Masuk Tahap Audit Kerugian Negara

Terkini

Iklan