Iklan

terkini

Kejari Kolaka Periksa 112 Orang, Penyidikan Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Terus Bergulir

7/14/26, 18:44 WIB Last Updated 2026-07-14T11:44:44Z
Kejari Kolaka dalam keterangan persnya pada Selasa (14/7/2026) menyebut, saat ini pihaknya telah memeriksa 112 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program PSR. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.


Kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PSR Tahun Anggaran 2021 dan 2022 itu kini telah memasuki tahapan lanjutan dengan melibatkan banyak saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 112 orang.


Jumlah tersebut terdiri dari 111 saksi dan satu orang ahli.


Para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program.


Mereka di antaranya anggota dan pengurus Kelompok Tani Bukit Beringin, penyedia barang dan jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga pihak kementerian terkait.


Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda.


Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026.


Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Citraland Anduonohu, Kota Kendari, pada 26 Juni 2026.


Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


Di sisi lain, Kejari Kolaka juga masih berkoordinasi dengan ahli serta instansi berwenang untuk menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negara.


Tahapan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.


Bustanil menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Kejaksaan Negeri Kolaka berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara," ujar Bustanil dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2026).


Kejari Kolaka memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penegakan hukum. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kolaka Periksa 112 Orang, Penyidikan Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Terus Bergulir

Terkini

Topik Populer

Iklan