![]() |
| Reka ulang saat Y alias A (31) menjalankan aksi mencuri jemuran pakaian yang sempat viral di media sosial. | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Aksi pencurian jemuran pakaian yang sempat viral di media sosial berhasil dikembangkan polisi hingga mengarah kepada seorang pria berinisial Y alias A (31).
Terduga warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan/Kabupaten Kolaka, itu diamankan URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka bersama personel Polsek Kolaka di Kelurahan Lamokato pada Sabtu (15/8/2026).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengakui melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran kawasan pemukiman warga.
“Dari keterangan awal, aksi pencurian pada umumnya dilakukan pada malam hari saat masyarakat sedang beristirahat,” ungkap Riswandi.
Salah satu barang yang diduga menjadi sasaran adalah jemuran pakaian berbahan aluminium yang kemudian dipotong-potong sebelum diduga dijual kepada pengepul barang bekas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima unit grobak merek ARGO warna merah, 16 kilogram aluminium jemuran yang telah dipotong-potong, serta satu buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.
Polisi menduga barang bukti tersebut berkaitan dengan sejumlah aksi pencurian yang dilakukan terduga di wilayah Kabupaten Kolaka.
Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap pengakuan terduga yang menyebut dirinya telah beraksi di sekitar 22 TKP.
Riswandi mengatakan, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya serta menelusuri barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas,” jelasnya.
Polisi juga mendalami keterangan mengenai dugaan penggunaan hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindakannya, Y alias A disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. (nov)
