Iklan

terkini

Presiden Tekankan Pemberantasan Tambang Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Pomalaa Jadi Sorotan

8/15/26, 22:19 WIB Last Updated 2026-08-15T15:19:35Z

Presiden Prabowo Subianto tekankan pentingnya pemberantasan praktik pertambangan ilegal dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR pada Jumat (14/8/2026). | Foto: Istimewa 


KOLAKA, IVK — Instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang menekankan pentingnya pemberantasan praktik pertambangan ilegal dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, menjadi perhatian publik.


Arahan tersebut kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam pengelolaan sumber daya alam.


Dalam konteks Sulawesi Tenggara, perhatian publik turut tertuju pada aktivitas pertambangan nikel di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, termasuk kegiatan yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK).


Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status perizinan PT TRK. Berdasarkan informasi yang dikaitkan dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat keterangan mengenai masa berlaku IUP PT TRK yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen perizinan serta data resmi terbaru dari instansi berwenang.


Informasi mengenai status perusahaan yang disebut tidak lagi tercatat dalam pangkalan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM juga perlu dikonfirmasi berdasarkan data terkini.


Selain persoalan perizinan, terdapat polemik mengenai penggunaan wilayah konsesi serta fasilitas jalur pengangkutan dan penampungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Pomalaa, termasuk fasilitas milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk UBPN Pomalaa.


Adapun informasi mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas tersebut tanpa perjanjian kerja sama resmi perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.


Persoalan tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan dinamika di lapangan, termasuk aksi pemblokadean akses jalan oleh kelompok masyarakat tertentu.


Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak berkembang menjadi persoalan keamanan serta mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi.


Sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap berbagai informasi yang berkembang.


Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bertanggung jawab.


Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai status perizinan, penggunaan fasilitas, maupun informasi lain yang berkembang di publik.


Kepastian hukum, transparansi, verifikasi data, dan proses penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi masyarakat, negara, dan dunia usaha. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presiden Tekankan Pemberantasan Tambang Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Pomalaa Jadi Sorotan

Terkini

Topik Populer

Iklan