Iklan

terkini

Penyidikan Perambahan Hutan Tanamalia Meluas, Gakkum Dalami Keterlibatan Ali Kamri

10/17/26, 18:25 WIB Last Updated 2026-10-17T11:26:15Z


Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan kini mendalami kemungkinan keterlibatan Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri di balik pembukaan kawasan hutan yang disebut mencapai 5 ribu hektare sejak 2012. | Foto: Istimewa

MALILI, IVK — Penyidikan dugaan perambahan dan pembakaran hutan lindung di Blok Tanamalia, Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus berkembang.


Penegakan hukum Kementerian Kehutanan melalui Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pembukaan kawasan hutan yang disebut mencapai 5.000 hektare sejak 2012.


Salah satu pihak yang berpotensi kembali dimintai keterangan adalah Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri.


Penyidik disebut masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menelusuri kemungkinan peran sejumlah pihak dalam memfasilitasi atau menggerakkan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berlangsung secara ilegal.


Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tiga tersangka berinisial AR, AI, dan AW yang telah ditahan.


Menurut Ali Bahri, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.


“Praperadilannya ditolak, sehingga proses hukumnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ali Bahri, Jumat (16/10/2026).


Ia menjelaskan, pemanggilan pihak lain akan dilakukan setelah penyidik memperoleh dan menelaah alat bukti yang diperlukan.


Dengan demikian, rencana pemanggilan Ali Kamri masih merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dan bukan penetapan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.


Penyidik akan menguji setiap dugaan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.


Dugaan Transaksi Lahan Ilegal Ikut Didalami


Pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan temuan di lokasi penindakan awal.


Selain menemukan lahan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan lada, penyidik Gakkum Kehutanan juga mendalami dugaan transaksi ganti rugi atas lahan garapan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.


Praktik transaksi di bawah tangan tersebut diduga menjadi salah satu cara penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal.


Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran kemungkinan adanya jaringan yang memfasilitasi pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.


Apabila terbukti, praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggarapan lahan, tetapi juga dapat membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau berperan dalam proses penguasaan kawasan hutan.


Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.


Pembakaran Lahan Picu Kabut Asap di Sorowako


Di tengah pengembangan perkara, kondisi lingkungan di sekitar Blok Tanamalia juga menjadi perhatian.


Aktivitas pembukaan lahan dengan cara tebang dan bakar diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak hingga wilayah Sorowako dan sekitarnya.


Hingga Jumat (16/10/2026), kabut asap dilaporkan mulai menyelimuti kawasan tersebut.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemantauan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Sulawesi Selatan, Blok Tanamalia disebut menjadi salah satu kawasan dengan konsentrasi titik panas tertinggi di Kabupaten Luwu Timur.


Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, membenarkan bahwa kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan negara yang diduga dibuka dan dibakar untuk perluasan perkebunan lada.


Dampak kebakaran tersebut tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.


Data pemantauan kualitas udara yang menjadi dasar informasi tersebut menyebutkan bahwa indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) di kawasan Sorowako sempat berada pada kategori tidak sehat untuk parameter partikulat halus PM2.5.


Asap juga dilaporkan terbawa hingga wilayah lain, termasuk Kabupaten Luwu, sehingga persoalan kebakaran di Tanamalia tidak lagi sebatas kerusakan lingkungan di lokasi pembukaan lahan.


Pembukaan Hutan Meningkat Tajam


Tekanan terhadap kawasan hutan Blok Tanamalia tercermin dalam data citra satelit hingga Agustus 2026.


Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan informasi penyidikan, laju pembukaan lahan meningkat dari sekitar 0,55 hektare per hari pada April menjadi 4,47 hektare per hari pada Agustus.


Dalam satu bulan, sekitar 67,1 hektare tutupan hutan dilaporkan hilang pada 128 titik koordinat baru.


Angka tersebut menunjukkan peningkatan aktivitas pembukaan lahan yang perlu ditelusuri lebih jauh, baik dari sisi pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut.


Jika tidak ditangani secara efektif, pembukaan hutan yang terus berlangsung berpotensi memperbesar risiko kebakaran, memperparah kerusakan ekosistem, serta meningkatkan ancaman terhadap kualitas udara masyarakat di sekitar kawasan.


Pengusiran Petugas dan Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan


Upaya penindakan di Blok Tanamalia juga diwarnai sejumlah hambatan di lapangan.


Dalam informasi yang dihimpun, sembilan petugas Kementerian Kehutanan dilaporkan mengalami pengusiran saat menjalankan tugas.


Selain itu, muncul dugaan intimidasi terhadap jajaran KPH Larona.


Peristiwa tersebut menambah kompleksitas penanganan dugaan perambahan hutan di Loeha Raya.


Penegakan hukum tidak hanya dituntut untuk mengungkap pihak yang melakukan pembukaan lahan, tetapi juga memastikan petugas dapat menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan.


Dengan penyidikan yang terus berkembang, perhatian kini tertuju pada kemungkinan terbukanya peran pihak-pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditahan.


Gakkum Kehutanan Sulawesi Selatan masih mengumpulkan bukti untuk menentukan arah pengembangan perkara berikutnya.


Sementara itu, kebakaran dan meningkatnya laju pembukaan lahan menegaskan pentingnya penanganan yang cepat agar kerusakan kawasan hutan tidak semakin meluas.


Perkembangan kasus Tanamalia kini menjadi ujian bagi penegakan hukum kehutanan dalam mengungkap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal sekaligus menghentikan aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan di Luwu Timur. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidikan Perambahan Hutan Tanamalia Meluas, Gakkum Dalami Keterlibatan Ali Kamri

Terkini

Topik Populer

Iklan