Iklan

terkini

Punya Istri, Pria 21 Tahun Bawa Gadis 14 Tahun ke Morowali Utara, Kini Ditahan Polisi

10/21/26, 21:46 WIB Last Updated 2026-10-21T14:46:29Z

Pria inisial R berusia 21 tahun asal Kolaka Utara ditangkap polisi karena membawa kabur anak di bawah umur. | Foto: Polres Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, IVK — Hubungan asmara seorang pria berusia 21 tahun dengan gadis berusia 14 tahun berujung proses hukum di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.


Pria berinisial R itu kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka Utara setelah ditemukan bersama korban di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada 15 Oktober 2026.


Ironisnya, R diketahui telah memiliki istri sebelum pergi bersama gadis yang masih di bawah umur tersebut.


Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, menjelaskan bahwa R dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan.


Perkara ini bermula pada Senin (21/9/2026), ketika keduanya diduga pergi meninggalkan Kabupaten Kolaka Utara.


Keesokan harinya, keluarga korban mulai panik setelah mengetahui anak perempuan berusia 14 tahun itu tidak berada di rumah sekitar pukul 06.00 Wita.


Pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat Polres Kolaka Utara untuk mengetahui keberadaan korban.


Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa korban berada bersama R di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.


Polres Kolaka Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Morowali Utara untuk melakukan pencarian dan menemukan keduanya.


Setelah melalui serangkaian upaya, petugas akhirnya berhasil mengamankan R bersama korban pada Kamis (15/10/2026).


Keduanya ditemukan di wilayah Morowali Utara dan diamankan tanpa perlawanan.


Korban Disebut Bersedia Ikut


Dalam pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa korban bersedia pergi bersama R.


Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum, mengingat korban masih berusia 14 tahun dan kepergiannya dipersoalkan oleh pihak keluarga.


Polisi tetap mendalami perkara berdasarkan laporan keluarga serta keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.


Penyidik juga memeriksa kondisi korban setelah ditemukan.


Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban disebut tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi dilaporkan mengalami sedikit trauma akibat peristiwa tersebut.


Untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat, kepolisian telah berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani perlindungan perempuan dan anak.


Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meskipun anak memberikan persetujuan, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut.


Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


R kini telah ditahan di Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tetap menjadi hal utama, termasuk ketika seorang anak bersedia mengikuti ajakan orang lain tanpa seizin orang tua atau walinya.


Polisi masih melanjutkan penanganan perkara, sementara kondisi dan perlindungan korban menjadi bagian penting dalam proses hukum tersebut. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Punya Istri, Pria 21 Tahun Bawa Gadis 14 Tahun ke Morowali Utara, Kini Ditahan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan