![]() |
| Kejari Kolaka musnahkan sejumlah barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Mie hingga September 2026. | Foto: Kejari Kolaka |
KOLAKA, IVK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan ratusan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Mei hingga September 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 294,4 gram narkotika, 68 senjata tajam, serta 51 buah atau jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kolaka, Irfan Dwi Sastra menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara dengan rincian 17 perkara narkotika, 15 perkara senjata tajam, dan 15 perkara tindak pidana umum lainnya.
Dari seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan, tercatat sebanyak 612 buah atau jenis dengan berat total mencapai 294,4 gram.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Narkotika dihancurkan dengan blender, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan atau dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas,” jelas Romadu.
Khusus barang bukti narkotika, Romadu menegaskan bahwa pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan. (IVK)
