Iklan

terkini

Borong Diduga Terlibat Penggerakan Aliansi dan Perambahan Hutan di Morowali, Kasus Karhutla Diproses Polisi

11/01/26, 15:04 WIB Last Updated 2026-11-01T08:04:13Z
Warga Desa Dampaka bernama Borong diduga terlibat dalam aktivitas perambahan kawasan hutan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. | Foto: Istimewa 


MOROWALI, IVK — Dugaan keterlibatan seorang warga Desa Dampala bernama Borong dalam aktivitas perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.


Kebakaran yang melanda kawasan hutan di Desa Dampala dan Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan secara ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Borong diduga menjadi salah satu bagian dari kelompok penggerak aliansi yang melakukan aksi di wilayah Kecamatan Bungku Timur dan Bahodopi, yang saat ini juga tengah dalam penanganan Polda Sulawesi Tengah.


Kelompok tersebut diduga membuka lahan perkebunan secara masif di kawasan hutan dengan menggunakan metode pembakaran, sehingga api kemudian merembet dan menghanguskan area hutan di sekitarnya.


Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan perbuatan yang dapat berujung pada proses pidana.


“Pembukaan lahan [oleh sekelompok petani] secara ilegal dan tanpa izin itu bisa menjadi aksi yang brutal dan merugikan masyarakat luas,” ujar Ali Bahri.


Ia juga menyoroti praktik perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok tani, yang dinilai semakin ekstrem di wilayah Morowali.


Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran hutan di Bahodopi, tetapi juga dugaan tindakan anarkis oleh kelompok massa yang mengatasnamakan aliansi di Desa Bahomotefe.


Kelompok tersebut dilaporkan melakukan pendudukan fasilitas vital, mendirikan tenda di area operasional, hingga merusak Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan.


Aksi tersebut kini turut menjadi bagian dari persoalan hukum setelah pihak manajemen yang merasa dirugikan secara resmi melaporkannya kepada Polda Sulawesi Tengah.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Sulawesi Tengah saat ini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.


Penanganan perkara ini juga mendapat dukungan dari Gakkum Kehutanan yang mendorong agar dugaan perambahan kawasan hutan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Termasuk di antaranya mendalami dugaan keterlibatan Borong serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam menggerakkan kelompok tersebut.


Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Borong Diduga Terlibat Penggerakan Aliansi dan Perambahan Hutan di Morowali, Kasus Karhutla Diproses Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan