Iklan

terkini

Kejari Kolaka Luncurkan Program JAGAT, Lindungi Guru dari Risiko Hukum dalam Mendidik Siswa

11/04/26, 11:49 WIB Last Updated 2026-11-04T04:49:10Z

Kejari Kolaka luncurkan program Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik di 12 Kecamatan yang ada di Bumi Mekongga. | Foto: Kejari Kolaka

KOLAKA, IVK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menghadirkan inovasi edukasi dan pendampingan hukum bagi tenaga pendidik melalui Program JAGAT (Jaksa Jaga Guru dan Tenaga Pendidik).


Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum profesi guru sekaligus memperkuat mekanisme penanganan persoalan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah agar dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.


Kegiatan yang berlangsung selama enam hari, mulai 26 Oktober hingga 2 November 2026, itu menyasar 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.


Program JAGAT melibatkan berbagai unsur pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah hingga perwakilan orang tua siswa.


Melalui program ini, Kejari Kolaka berupaya membangun pemahaman bersama antara tenaga pendidik dan orang tua mengenai batasan tindakan pendisiplinan yang bersifat mendidik, perlindungan hukum bagi guru, serta pentingnya menyelesaikan persoalan pendidikan melalui dialog dan musyawarah.


Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan edukasi mengenai landasan hukum perlindungan profesi guru, batasan tindakan disiplin yang dibenarkan dalam dunia pendidikan, hingga mekanisme penyelesaian persoalan kedisiplinan siswa dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratif.


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., mengatakan Program JAGAT merupakan bentuk nyata kehadiran institusi kejaksaan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkeadilan.


Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta menentukan masa depan generasi bangsa sehingga perlu mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya.


“Guru dan tenaga kependidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkap Romadu.


Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga pendidik harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak peserta didik serta upaya mencegah segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.


Lebih lanjut, Romadu menjelaskan bahwa setiap persoalan kedisiplinan di sekolah harus disikapi secara bijaksana, proporsional, edukatif, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman antara guru dan orang tua yang berujung pada konflik hukum akibat kurangnya komunikasi. Kedepankan dialog, klarifikasi, dan musyawarah,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa kehadiran kejaksaan melalui Program JAGAT tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, edukasi, dan pendampingan bagi seluruh insan pendidikan.


“Kejaksaan hadir bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, melainkan berupaya melakukan pencegahan, edukasi, dan pendampingan agar tercipta rasa aman bagi seluruh insan pendidikan,” tambahnya.


Selain memberikan pemahaman hukum, Program JAGAT juga mendorong terbentuknya sinergi tripartit antara guru dan tenaga kependidikan, orang tua, serta peserta didik.


Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan komunikasi yang terbuka, mengutamakan klarifikasi internal, serta mendorong penyelesaian persoalan kedisiplinan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan menjangkau 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka, Program JAGAT diharapkan menjadi fondasi dalam membangun standar penanganan disiplin sekolah yang lebih terarah, profesional, dan berkeadilan.


Melalui kolaborasi tersebut, Kejari Kolaka bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka berkomitmen menjaga marwah profesi pendidik sekaligus memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi.


Program JAGAT mengusung semangat Mendidik Tanpa Rasa Takut, sebagai upaya mewujudkan dunia pendidikan yang aman, humanis, dan berkeadilan di Kabupaten Kolaka. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kolaka Luncurkan Program JAGAT, Lindungi Guru dari Risiko Hukum dalam Mendidik Siswa

Terkini

Topik Populer

Iklan