Iklan

terkini

Seluruh Karyawan Perusahaan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

10/16/25, 15:03 WIB Last Updated 2025-10-16T08:04:20Z


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Hamrul | Foto: Noval

KOLAKA — Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kolaka, Hamrul, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik lokal maupun asing.


Menurut Hamrul, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana setiap pekerja harus didaftarkan oleh perusahaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.


“Kami selalu menekankan bahwa setiap perusahaan, baik lokal maupun asing, wajib mendaftarkan seluruh karyawannya kedalam program BPJS. Untuk tenaga kerja lokal, pendahtaran kepesertaannya segera setelah mereka mulai bekerja, tanpa menunggu masa kerja tertentu. Berbeda dengan tenaga kerja asing (TKA). 

Ketentuan Untuk Tenaga Kerja Asing

Berdasarkan Undang-Undang tentang BPJS Pasal 14, TKA yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial jika telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Ini bentuk perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja,” ujar Hamrul di Kolaka, Rabu (15/10/2025).


Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Sebagian besar perusahaan lokal sudah patuh, namun masih ditemukan beberapa perusahaan yang menunda pendaftaran pekerjanya.


Selain itu, Hamrul menambahkan bahwa sistem pendaftaran kini semakin mudah melalui aplikasi daring yang dapat diakses langsung oleh perusahaan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.


“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, cepat, dan transparan. Kami juga terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar semua pekerja mendapatkan haknya,” tambahnya.


Hamrul menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga perusahaan. Dengan perlindungan sosial yang memadai, hubungan industrial menjadi lebih harmonis, dan produktivitas perusahaan pun meningkat.


“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, otomatis kinerjanya juga lebih baik. Jadi, ini bukan beban, tapi investasi untuk keberlanjutan perusahaan,” tutupnya. (rul/val)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seluruh Karyawan Perusahaan Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Terkini

Topik Populer

Iklan