
![]() |
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kolaka, Kamis (9/10/2025). |
KOLAKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyatakan sikap tegas terhadap aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas negara di Kantor DPRD Kolaka . Pihak DPRD menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak akan mentoleransi tindakan anarkis dalam bentuk apa pun.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada sedikitnya 19 kaca kantor yang dipecahkan dan pagar masuk kantor dicopot paksa. Terus terang kami sangat sesalkan aksi kemarin yang berujung perusakan. Ini bukan aset pribadi, melainkan milik rakyat Kolaka. Karena itu kami sudah serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, di Kantor DPRD Kolaka, Jumat (10/10/2025)
Menurut I Ketut Arjana, sebenarnya, sudah ada upaya untuk membuka ruang dialog antara perwakilan mahasiswa dengan dewan terkait aspirasi yang disampaikan, namun situasi tiba-tiba berubah menjadi ricuh setelah massa melempar batu dan merusak sejumlah fasilitas bagian kantor DPRD.
“Sebenarnya kami sudah minta dialog. Tapi baru beberapa menit, tiba-tiba terjadi hujan batu. Mereka masuk bukan untuk berdialog, melainkan langsung melakukan pelemparan,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua, Anggota DPRD Kolaka , Muh. Anhar menyebut, tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum, meskipun substansi tuntutan mahasiswa terkait kondisi jalan nasional di Kolaka dinilai sah dan dapat diperjuangkan.
“Kami sepakat bahwa kondisi jalan nasional memang memprihatinkan. Tapi cara yang dilakukan itu salah besar. Merusak fasilitas negara adalah tindak pidana,” tambahnya.
Anhar menegaskan, kasus tersebut kini telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai prosedur. DPRD juga mendukung kepolisian agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam perusakan aset negara.
“Kami tidak akan menghalangi proses hukum. Justru kami mendorong aparat untuk menindak tegas pelaku. Ini pelajaran bagi siapa pun agar aspirasi disampaikan dengan tertib,” ujar Politisi Partai Nasdem ini.
Muh. Ajib Madjid, Anggota DPRD Kolaka lainnya menambahkan bahwa aspirasi mahasiswa terkait penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan di Kabupaten Kolaka sebenarnya sudah dalam proses Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara di Kendari.
“Aspirasi ini selama ini kami sudah tindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait termasuk dinas perhubungan, dan dari hasil RDP tersebut, DPRD telah mengirim ke pihak BPJN untuk ditindaklanjuti. Sebab yang punya kewenangan terhadap penggunaan jalan provinsi itu ada pada BPJN. kami disini hanya sebatas menerima aspirasi dari rakyat, kemudian memfasilitasi hal tersebut ke pihak terkait," pungkasnya. (rul/nov)