Iklan

terkini

Izin Diperpanjang, PT Vale Libatkan Warga Susun Dokumen Pascarambang 2035

11/27/25, 17:43 WIB Last Updated 2025-11-27T10:43:47Z
Konsultasi awal rencana pembaharuan dokumen pasca tambang PT Vale Indonesia blok Sorowako kepada pemangku kepentingan di Malili, Selasa (25/11/2025).


MALILI — PT Vale Indonesia Tbk mulai memproses pembaruan dokumen pascatambang Blok Sorowako, dokumen wajib yang mengatur bagaimana lahan bekas tambang dipulihkan dan dimanfaatkan setelah operasi berakhir.


Pembaruan ini dilakukan setelah masa izin perusahaan diperpanjang hingga 2035 dan status berubah menjadi IUPK.


Langkah awal dimulai dengan konsultasi publik bersama pemerintah dan warga Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).


Empat camat, sejumlah kepala desa, perwakilan masyarakat, hingga jajaran teknis pemerintah hadir menyampaikan masukan.


Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale, Andri Ardiansyah, menjelaskan pembaruan dokumen ini penting agar seluruh rencana reklamasi, penutupan lahan, dan pemulihan ekosistem sesuai dengan masa operasi terbaru.


“Dokumen lama hanya berlaku sampai 2025. Sekarang izin diperpanjang, otomatis dokumen pascatambang juga harus diperpanjang. Ini baru konsultasi awal, kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.


Perpanjangan izin hingga 2035 membuat proyeksi pembukaan lahan, reklamasi, hingga pemanfaatan lahan pascatambang ikut berubah. Dokumen baru akan mengatur:

  • rehabilitasi lahan
  • pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  • pembongkaran fasilitas yang sudah tidak digunakan
  • peluang ekonomi pascatambang


Dalam forum tersebut, pemerintah kecamatan dan desa menyampaikan berbagai usulan, mulai dari penguatan CSR, akses data lingkungan, pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi bagi warga setelah tambang selesai beroperasi.


Semua masukan dicatat untuk dimasukkan ke dalam dokumen yang nantinya diserahkan ke Kementerian ESDM.


Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mengajak seluruh pihak mendukung proses pembaruan dokumen ini.


“Alhamdulillah Luwu Timur tidak punya utang, itu karena PT Vale ada di sini. PT Vale ini milik kita, jadi harus dijaga,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan peserta.


Ramadhan juga menekankan bahwa status baru PT Vale sebagai IUPK membawa skema baru pembagian keuntungan ke daerah.


“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapat bagi hasil dari laba bersih. Itu yang penting dipahami bersama,” tambahnya.


Konsultasi awal ini menjadi penanda komitmen PT Vale dalam memastikan seluruh tahapan operasi, mulai dari produksi hingga penutupan tambang.


Hal ini memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Sorowako. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Izin Diperpanjang, PT Vale Libatkan Warga Susun Dokumen Pascarambang 2035

Terkini

Topik Populer

Iklan