Iklan

terkini

Anggota Komisi II DPRD Kolaka Soroti Biaya Admin Rp3.000 di PDAM, Minta Dasar Regulasi Dibuka

2/20/26, 20:34 WIB Last Updated 2026-02-20T13:34:24Z
Anggota Komisi II DPRD Kolaka dari Fraksi PKS, Bahana Alam (tengah) | Foto: Istimewa


KOLAKA, IVK – Tambahan biaya administrasi sebesar Rp3.000 dalam pembayaran rekening air di kantor PDAM Kolaka menjadi sorotan dalam agenda Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD Kolaka.


Anggota Komisi II DPRD Kolaka, Bahana Alam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyampaikan langsung aspirasi masyarakat tersebut kepada pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kolaka.


Menurut Bahana, warga mempertanyakan adanya biaya administrasi Rp3.000 meski pembayaran dilakukan secara langsung (offline) di kantor PDAM, bukan melalui sistem online.


“Kalau dibayar secara online, mungkin masih bisa dipahami karena ada biaya dari sistem atau pihak ketiga. Tapi ini dibayar langsung di kantor, tetap dikenakan biaya admin,” ujarnya dalam rapat paripurna anggota legislatif di Kantor DPRD Kolaka, Jumat (20/2/2026).


Ia menjelaskan, pungutan tersebut disebut telah diberlakukan sejak Januari. Informasi itu diperolehnya dari salah satu warga, Aswan Alwi, yang berdomisili di Kelurahan Latambaga.


“Informasi ini saya dapatkan dari Pak Aswan Alwi, warga Latambaga, yang menyampaikan langsung keluhan tersebut,” jelasnya.


Meski nominalnya tergolong kecil, Bahana menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan pada besaran angka, melainkan pada dasar hukum pungutan tersebut.


“Ini bukan soal Rp3.000-nya, tapi apa dasar pungutannya? Kalau memang ada, harus jelas regulasinya, apakah ada perda atau aturan resmi lainnya. Dan itu harus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.


Ia pun meminta pemerintah daerah bersama PDAM Kolaka memberikan penjelasan terbuka mengenai kebijakan tersebut, demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.


Sorotan ini menjadi bagian dari tindak lanjut aspirasi warga yang dihimpun saat masa reses dan kini dibawa secara resmi ke forum paripurna DPRD Kolaka. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi II DPRD Kolaka Soroti Biaya Admin Rp3.000 di PDAM, Minta Dasar Regulasi Dibuka

Terkini

Topik Populer

Iklan