Iklan

terkini

Ramai di Facebook, Klinik Resty Aesthetic Kolaka Tempuh Jalur Hukum

1/02/26, 15:38 WIB Last Updated 2026-01-02T08:38:12Z
Pihak manajemen Klinik Resty Aesthetic Kolaka laporkan pemilik akun Facebook terkait dugaan pencemaran nama baik di sosial media Facebook di Polres Kolaka, Jumat (2/1/2026). | Foto: Noval


KOLAKA, IVK – Seorang dokter di Kabupaten Kolaka, dr. AA, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Kolaka.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor B/02/I/2026/SPKT dan dilayangkan pada Jumat, 2 Januari 2026, terkait unggahan di media sosial Facebook yang dinilai merugikan nama baik pribadi serta institusi tempatnya bekerja.


Dalam laporan pengaduannya, dr. AA menjelaskan bahwa pada Sabtu malam, 1 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, dirinya mendapat informasi dari rekannya.


Informasi diterima mengenai sebuah akun Facebook bernama Helmy Arifin Pabi yang diduga memuat unggahan bernada opini negatif dan tidak benar terkait profesinya sebagai dokter.


Setelah menelusuri unggahan tersebut, dr. AA menilai isi postingan itu menyebut dirinya bersama dokter R tidak profesional, sehingga mencederai kehormatan dan reputasi dirinya maupun Klinik Resty Aesthetic Clinic.


Atas dasar itu, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tak hanya berdampak pada aspek personal, unggahan akun Facebook tersebut diduga turut memicu gangguan terhadap operasional klinik.


Situasi yang berkembang pasca beredarnya postingan itu disebut berujung pada dirumahkannya sejumlah pegawai klinik, sembari menunggu proses klarifikasi dan penanganan hukum lebih lanjut.


“Laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis dr. AA dalam laporan resminya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ramai di Facebook, Klinik Resty Aesthetic Kolaka Tempuh Jalur Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan