Iklan

terkini

Illegal Logging di Kawasan PPKH Kian Marak, Gakkum Siap Tindak Tegas

4/20/26, 12:47 WIB Last Updated 2026-04-20T05:47:02Z

Terjadi aktivitas perambahan hutan di kawasan konsesi kehutanan, termasuk di wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur. | Foto: Istimewa 

LUWU TIMUR, IVK – Aktivitas perambahan hutan kembali menjadi sorotan di kawasan konsesi kehutanan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk di wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat telah mengamankan seorang oknum yang diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal dengan menebang pohon dan mengubah kawasan hutan menjadi area perkebunan.


Peristiwa tersebut terjadi di wilayah kerja UPTD KPH Angkona, yang selama ini memang kerap menghadapi persoalan serupa.


Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih dalam proses.


“Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani,” ujarnya beberapa waktu lalu.


Fenomena perambahan hutan di kawasan PPKH bukan hal baru.


Di sejumlah titik, aktivitas pembukaan lahan tanpa izin masih terus ditemukan, meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat.


Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya berulang kali mengingatkan warga agar tidak membuka lahan secara ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.


“Kami sudah sering mengingatkan. Jangan sampai nanti terjadi bencana seperti banjir baru disadari dampaknya,” katanya.


Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya pada pengawasan, tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian hutan.


Sementara itu, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perambahan hutan ilegal oleh individu justru dapat menimbulkan dampak lebih serius dibanding aktivitas perusahaan yang memiliki izin resmi.


Ia menjelaskan, perusahaan yang beroperasi secara legal wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta prosedur teknis yang ketat.


“Kalau pembukaan lahan tanpa izin, itu bisa dilakukan secara tidak terkontrol dan berpotensi merusak lingkungan secara lebih luas,” tegasnya.


Ali Bahri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan hutan yang merugikan lingkungan.


Menurutnya, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika upaya pembinaan tidak lagi efektif.


“Kalau sudah tidak bisa dibina, penindakan hukum menjadi pilihan,” ujarnya.


Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan pemegang izin PPKH, termasuk PT Vale, untuk memperkuat pengamanan di wilayah konsesinya.


Hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang melekat dalam izin penggunaan kawasan hutan.


“Perusahaan wajib melakukan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan di area konsesi,” pungkasnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Illegal Logging di Kawasan PPKH Kian Marak, Gakkum Siap Tindak Tegas

Terkini

Iklan