Iklan

terkini

Digerebek di Rumah Warga, Tiga Pria di Bombana Simpan Puluhan Paket Sabu

5/28/26, 14:59 WIB Last Updated 2026-05-28T08:49:42Z

Tiga pria diduga pengedar Narkoba diamankan Polres Bombana di wilayah Kecamatan Rumbia pada Selasa (26/5/2026). | Foto: Istimewa

BOMBANA, IVK Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.


Tiga pria diamankan aparat saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.


Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di rumah tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan di lokasi.


Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kedua pria tersebut diketahui bernama Angga Wardana dan Yosua T.


Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku menyimpan paket sabu di beberapa titik berbeda di wilayah Kelurahan Doule dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.


Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan para terduga pelaku.


Hasilnya, polisi menemukan empat paket sabu di Kelurahan Doule dan enam paket lainnya di wilayah Kelurahan Kasipute.


Tidak lama kemudian, seorang pria lain bernama Andri Sauling datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas.


Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu botol kemasan Bon Cabe yang berisi 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.


Ketiga pria itu kemudian mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan di berbagai lokasi merupakan milik masing-masing.


Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 4,29 gram.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari lokasi pengungkapan.


Ketiga terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan penyesuaian pidana terbaru. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digerebek di Rumah Warga, Tiga Pria di Bombana Simpan Puluhan Paket Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan