![]() |
| Hakim praperadilan anjurkan visum et repertum psikiatrium terhadap kakek Ibrahima guna memastikan kondisi kejiwaannya. | Foto: Dokumen IVK |
KOLAKA, IVK – Sidang praperadilan kasus Kakek Ibrahima, lansia penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman, kembali memunculkan fakta baru.
Kuasa hukum keluarga Kakek Ibrahima, Lizda Yuliani Damayanti, mengungkapkan bahwa dalam putusan praperadilan, hakim di Pengadilan Negeri Kolaka pada Senin (18/5/2026) menganjurkan penyidik untuk melakukan visum et repertum psikiatrium.
Visum et repertum psikiatrium dilakukan terhadap kakek Ibrahima guna memastikan kondisi kejiwaannya secara menyeluruh.
Sekadar diketahui, visum et repertum psikiatrikum adalah laporan tertulis resmi dan sah secara hukum.
Dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) atas permintaan penyidik atau pengadilan, berisi hasil pemeriksaan lengkap kondisi kesehatan jiwa/mental seseorang, serta kesimpulan dan pendapat ahli untuk keperluan peradilan.
Dokumen ini diakui sebagai alat bukti surat dalam Pasal 49 KUHAP.
Isinya meliputi diagnosis gangguan jiwa, fungsi kesadaran, kemampuan berpikir, memahami perbuatan, mengendalikan diri, dan penilaian apakah orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak, serta dampak psikologis akibat kejadian hukum.
Biasanya dipakai untuk menentukan status hukum pelaku, saksi, atau korban yang diduga memiliki gangguan jiwa untuk membuktikan apakah benar ada gangguan kejiwaan atau tidak.
“Dalam putusan praperadilan, penyidik wajib melakukan visum et psikiatri terhadap Pak Ibrahima,” ujar Lizda kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dalam amar pertimbangannya, hakim menganjurkan kepada pihak termohon agar melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka Ibrahima melalui lembaga atau pihak yang memiliki keahlian di bidang kejiwaan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Hakim juga menyebut, apabila hasil visum et repertum psikiatrium menyatakan Ibrahima masuk kategori ODGJ, maka penyidik dapat berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menghentikan penyidikan demi hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan Ibrahima masuk kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), maka hasil tersebut dapat dijadikan alat bukti terkait pertanggungjawaban pidana dalam persidangan.
Menurut Lizda, dalam persidangan sebelumnya sempat muncul pendapat dari dr. Indria Hafizah, M.Biomed., Sp.KJ yang bekerja di Rumah Sakit Jiwa, menerangkan bahwa gangguan mental yang dialami Ibrahima masih dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang diduga dilakukannya.
Namun, kata dia, pendapat tersebut dinilai belum mempertimbangkan secara utuh riwayat medis Ibrahima yang telah lama menjalani perawatan kejiwaan.
“Pendapat itu disampaikan tanpa melihat rekam medis Pak Ibrahima yang pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari pada tahun 2015, termasuk obat-obatan yang selama ini rutin dikonsumsi beliau,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap pemeriksaan psikiatri nantinya dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar kondisi kesehatan jiwa Kakek Ibrahima dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus Kakek Ibrahima sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Kolaka karena menyangkut penanganan hukum terhadap seorang lansia yang disebut telah lama mengalami gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, pihak keluarga juga menunjukkan bukti rekam medis dari Rumah Sakit Jiwa Kendari yang menerangkan bahwa Ibrahima telah beberapa kali menjalani perawatan akibat gangguan mental yang dialaminya. (nov)
