Iklan

terkini

Tunggak Gaji Rp23,8 Miliar: DPRD Sultra Desak Pemprov Lunasi Hak PPPK Paruh Waktu Sebelum Akhir Juni

redaction
6/13/26, 16:48 WIB Last Updated 2026-06-13T09:48:27Z



KENDARI, IVK. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Provinsi segera melunasi tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah menumpuk sejak November 2025. Pembayaran ditargetkan selesai paling lambat akhir Juni 2026.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama BKD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta BPKAD pada Rabu (11/6). Rapat ini merupakan tindak lanjut laporan reses anggota dewan dari wilayah Kolaka Raya dan Muna Raya.

Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan keterlambatan ini seharusnya tidak terjadi, mengingat anggaran dari Dana Alokasi Umum seharusnya sudah tersedia dalam APBD 2026. “Utamakan pembayaran bagi yang sudah punya nomor induk dan datanya valid,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I La Isra mengingatkan agar tetap berhati-hati dan memastikan verifikasi data berjalan sempurna agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Anggaran Belum Cukup
Kepala Dinas Pendidikan Prof. Aris Badara menyebut total kebutuhan mencapai Rp23,8 miliar untuk 1.694 orang pegawai. Namun dana yang baru tersedia hanya sekitar Rp6,6 miliar.

Kendala lain kata Prof. Aris yakni pos biaya ini masuk ke pos Belanja Jasa, bukan Belanja Pegawai. Pemprov juga menyebut kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit. Sebagai solusi, diusulkan adanya relaksasi Dana BOS yang memerlukan persetujuan pimpinan daerah.

"Hasil verifikasi awal menunjukkan baru 738 orang datanya dinyatakan valid dan siap diproses pembayarannya yaitu 468 orang tenaga pendidik dan kependidikan, 268 orang tenaga teknis dan operator sekolah, 2 orang: tenaga kesehatan. Sisanya sebanyak 1.903 orang masih dalam pengecekan, dan sebagian besar diperkirakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini belum bersifat final," terangnya

Langkah Selanjutnya kata dia, DPRD meminta semua instansi terkait segera merampungkan validasi data, melaporkannya ke Gubernur, serta meninjau ulang kontrak kerja tahun 2026. Prof. Aris juga mengapresiasi dedikasi para guru yang tetap bekerja meski haknya belum dibayarkan.

“Semoga masalah ini segera selesai agar kinerja pelayanan publik tetap terjaga,” harapnya. (ril)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tunggak Gaji Rp23,8 Miliar: DPRD Sultra Desak Pemprov Lunasi Hak PPPK Paruh Waktu Sebelum Akhir Juni

Terkini

Topik Populer

Iklan