KOLAKA, IVK – Pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan oleh Satreskrim Polres Kolaka turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Barang bukti yang ditemukan berupa berbagai jenis rokok, uang tunai, telepon genggam, dokumen identitas, peralatan yang diduga digunakan untuk membobol pintu kios, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Baca juga: Diduga Beraksi di Empat Daerah, Polisi Dalami Jaringan Pembobol Kios Lintas Sultra-Sulsel
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan menyasar kios maupun warung.
Mereka diduga merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus sebelum mengambil barang dagangan.
Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dibawa dan dijual kembali di Kota Makassar.
Dalam kelompok itu, masing-masing anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi kendaraan hingga pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menyita seluruh barang bukti, sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nov)
