Iklan

terkini

Taman Indah Tahoa Jadi Sasaran Vandalisme, Tulisan di Tembok Tuai Sorotan

8/12/26, 20:58 WIB Last Updated 2026-08-12T13:58:37Z
Tembok beton di Taman Indah Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka jadi sasaran aksi vandalisme. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Tembok beton yang berada di kawasan Taman Indah Tahoa, Kabupaten Kolaka, menjadi sasaran aksi vandalisme setelah ditemukan sejumlah coretan menggunakan cat semprot berwarna hitam pada bagian depan fasilitas tersebut.


Coretan itu terlihat jelas pada dinding yang berada di sisi jalan dan menjadi bagian dari fasilitas taman yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas maupun bersantai.


Pada salah satu bagian tembok, terlihat tulisan “RESET SISTEM” yang dibuat menggunakan cat semprot berwarna hitam dengan ukuran cukup besar sehingga mudah terlihat dari badan jalan.


Tidak jauh dari tulisan tersebut, terdapat pula coretan angka atau simbol yang secara visual tampak seperti “1322” dengan ukuran lebih besar dibandingkan tulisan lainnya.


Sementara pada bagian tembok lainnya, terdapat tulisan “PEMERINTAH KONTOL” yang juga dibuat menggunakan cat semprot berwarna hitam dan membentang cukup panjang di permukaan dinding.


Tulisan tersebut mengandung kata bernada penghinaan terhadap pemerintah sehingga aksi vandalisme di fasilitas publik itu tidak hanya meninggalkan kerusakan visual, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai cara penyampaian kritik di ruang publik.


Coretan-coretan tersebut membuat permukaan tembok yang sebelumnya menjadi bagian dari fasilitas Taman Indah Tahoa terlihat dipenuhi tulisan dan gambar menggunakan cat semprot.


Aksi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua BEM Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Andi Adrian, yang menilai penyampaian kritik dan aspirasi merupakan bagian dari demokrasi tetapi harus dilakukan dengan tetap menghormati aturan serta fasilitas yang digunakan masyarakat.


Menurut Andi Adrian, masyarakat maupun mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah, namun kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum.


“Demokrasi memberikan ruang bagi kita untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, tetapi kebebasan itu bukan berarti bebas melakukan apa saja karena ada aturan dan ada hak masyarakat lain yang wajib kita hormati,” ujar Andi Adrian.

 

Ia menilai tulisan maupun kritik terhadap pemerintah seharusnya dapat disampaikan melalui berbagai cara yang lebih konstruktif, seperti kajian, dialog, pernyataan sikap, audiensi, maupun aksi demonstrasi yang dilakukan secara tertib.


Andi menegaskan, kritik yang disampaikan dengan merusak fasilitas publik justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan yang hendak disampaikan karena masyarakat akhirnya lebih banyak menyoroti tindakan vandalisme dibandingkan pesan kritiknya.


Pandangan tersebut turut disampaikan Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USN Kolaka, Sudirman Baso yang mengatakan bahwa demokrasi dan supremasi hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan.


Menurut Sudirman, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi penggunaan hak tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta hak masyarakat lainnya.


“Indonesia adalah negara hukum, karena itu kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum,” jelas Sudirman Baso.

 

Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi mencoret atau merusak fasilitas umum bukanlah bentuk penyampaian pendapat yang dapat dibenarkan.


“Menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi merusak fasilitas umum bukanlah bentuk demokrasi yang dapat dibenarkan,” tegasnya.

 

Sudirman juga mengingatkan bahwa fasilitas publik yang dibangun dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga keberadaannya harus dijaga, bukan justru dirusak.


Menurutnya, tindakan mencoret dinding, merusak fasilitas, maupun menghilangkan fungsi sarana publik pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang harus ditanggung masyarakat.


BEM USN Kolaka Desak Penanganan Terukur


Menyikapi aksi vandalisme tersebut, BEM USN Kolaka mendorong pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan fasilitas publik di Kabupaten Kolaka tetap terlindungi.


BEM USN Kolaka menilai pemerintah juga perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyampaian aspirasi yang tertib agar kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak berujung pada tindakan yang merugikan kepentingan umum.


Andi Adrian juga meminta Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum secara konsisten dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi berbagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.


Selain itu, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aksi vandalisme tersebut dengan tetap berpedoman pada bukti dan prosedur yang berlaku.


“Kami mendesak pemerintah, Satpol PP, dan Kepolisian untuk hadir memastikan ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi di sisi lain ketertiban dan fasilitas masyarakat juga harus dilindungi,” tegas Andi Adrian.

 

Ia menekankan bahwa mahasiswa tetap memiliki hak untuk bersikap kritis terhadap pemerintah, termasuk melakukan aksi dan menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan publik.


Namun, Andi mengingatkan agar setiap gerakan mahasiswa tetap mengedepankan kekuatan moral dan intelektual melalui argumentasi, kajian, dialog, serta aksi yang bertanggung jawab.

 

“Mahasiswa boleh kritis, boleh melakukan aksi, dan boleh menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi justru merugikan masyarakat,” katanya.

 

Andi menegaskan bahwa tindakan vandalisme tidak seharusnya menjadi pilihan dalam menyampaikan kritik karena dapat merusak fasilitas yang semestinya dapat dinikmati bersama.


“Vandalisme bukan solusi dan bukan representasi demokrasi yang sehat,” tutupnya.

 

BEM USN Kolaka berharap persoalan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan bersama tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, serta kepedulian terhadap fasilitas publik.


Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah tetap dapat disampaikan secara terbuka dan tajam tanpa harus merusak fasilitas umum maupun mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Taman Indah Tahoa Jadi Sasaran Vandalisme, Tulisan di Tembok Tuai Sorotan

Terkini

Topik Populer

Iklan