Iklan

terkini

Horo TRK Akui Pemalangan Akses PSN Hanya “Tugas Perusahaan”, Jeratan Pidana Khusus Berlapis Menanti

8/28/26, 10:23 WIB Last Updated 2026-08-28T03:23:22Z
Kakak kandung Direktur Utama PT TRK, Najmuddin, Muslihuddin Horo membawa-bawa nama pejabat tinggi Polri, Komjen Pol Fadil Imran untuk melegitimasi aksi pemalangan dilakukan massa yang terafiliasi dengan PT TRK. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Langkah sepihak manajemen PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang melakukan pemalangan total terhadap akses jalan operasional Pos A1 di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) berbuntut panjang.


Alih-alih meredakan tensi, argumen pembelaan yang disampaikan Direktur Keamanan PT TRK, Muslihuddin Haruna alias Horo, kini justru berpotensi menjadi bumerang hukum yang mengancam posisi korporasinya.


Dalam klarifikasi kepada media, Horo menegaskan bahwa penghentian arus logistik yang berdampak langsung terhadap operasional PT IPIP beserta mitranya tersebut bukan merupakan tindakan premanisme personal, melainkan instruksi resmi kelembagaan.


“Saya hadir di sana menjalankan tugas perusahaan. Saya menjalankan tugas dan tanggung jawab saya sebagai jajaran direksi PT TRK,” kilah Horo dengan tegas, Kamis (27/8/2026).


Namun, dari perspektif hukum pidana khusus, pernyataan bahwa dirinya hanya “menjalankan tugas perusahaan” tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. 


Dengan menegaskan statusnya sebagai bagian dari manajemen perusahaan yang menjalankan tugas korporasi, pernyataan tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.


Berdasarkan rujukan hukum yang berlaku, tindakan pemalangan fisik yang dilakukan PT TRK di atas jalur operasional aktif berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana khusus secara berlapis.


Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah dapat diancam dengan pidana kurungan hingga satu tahun atau denda materiil. 


Pengakuan Horo mengenai penghentian jalur logistik pelaku hilirisasi di kawasan tersebut membuat unsur “merintangi” dinilai telah terpenuhi secara materiil.


Selain itu, keberadaan kawasan PT IPIP sebagai bagian dari PSN yang dilindungi negara juga berpotensi memunculkan persoalan hukum terkait gangguan terhadap ketertiban objek vital nasional. Dalam konteks tersebut, asas pertanggungjawaban pidana korporasi dapat berlaku. 


Sanksi hukum tidak lagi hanya menyasar Horo secara personal sebagai eksekutor di lapangan, tetapi juga dapat menyentuh institusi PT TRK, termasuk risiko pembekuan izin usaha dan pengenaan denda administratif dalam skala besar.


Tindakan tersebut juga berpotensi bersinggungan dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Apabila jalur Pos A1 merupakan ruang manfaat jalan yang secara sah digunakan untuk mobilitas operasional bersama, tindakan yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.


Persoalan lain yang dinilai memperberat posisi PT TRK adalah pengakuan terbuka Horo mengenai penyebutan nama Komisaris MIND ID yang juga perwira tinggi Polri, Komjen Pol. (Purn.) Muhammad Fadil Imran, di lokasi kejadian.


Horo berdalih bahwa penyebutan nama jenderal purnawirawan tersebut semata-mata untuk menjelaskan adanya batas waktu kesepakatan lisan selama 10 hari yang telah berakhir. Kendati demikian, membawa nama tokoh sentral dari institusi keamanan negara di tengah aksi pemalangan fisik sebagai bentuk intimidasi psikologis untuk menekan operator lapangan dari pihak mitra PT IPIP.


Penyebutan nama pejabat tinggi tersebut juga berisiko memicu tuntutan balik atas dugaan penyalahgunaan nama atau misrepresentation apabila tidak disertai bukti administratif maupun otorisasi kelembagaan yang sah dari MIND ID.


Keseriusan dampak ekonomi dan logistik akibat pemalangan tersebut terlihat dari respons cepat Kapolres Kolaka bersama Dandim 1412/Kolaka yang turun langsung ke lokasi kejadian. 


Kehadiran pucuk pimpinan TNI dan Polri di lokasi tersebut menegaskan bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan agenda hilirisasi nasional.


Hingga berita ini diturunkan, situasi di kawasan akses Pos A1 masih menjadi perhatian aparat keamanan dan para pihak terkait. 


Aparat TNI-Polri terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi eskalasi serta menjaga kondusivitas di lokasi, sementara penyelesaian persoalan yang melatarbelakangi pemalangan masih berlangsung melalui jalur komunikasi dan koordinasi antar pihak.


Rekam Jejak Pengakuan Kepada Media Massa


Pihak PT TRK yang menyatakan bahwa aksi pemalangan tersebut merupakan “tugas resmi direksi” telah menjadi dokumen publik.


Pengakuan tersebut berpotensi menjadi bagian dari bahan pendalaman aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peristiwa di kawasan strategis nasional tersebut.


Namun, dari perspektif hukum pidana khusus, pernyataan bahwa dirinya hanya “menjalankan tugas perusahaan” tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. 


Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri maupun bersama-sama, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Horo TRK Akui Pemalangan Akses PSN Hanya “Tugas Perusahaan”, Jeratan Pidana Khusus Berlapis Menanti

Terkini

Topik Populer

Iklan