KOLAKA, IVK – Dua pria yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, kini menjalani proses hukum.
Keduanya berinisial WBJ alias W (33) dan MA alias A (36).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika.
Keduanya disangkakan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Dua Pria Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Sabu di Kawasan FPP PT KNI
Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan kedua pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kolaka.
Sebelumnya, polisi mengamankan keduanya di Mess F14 Kamar 206 kawasan FPP PT KNI pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 8,93 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari 8,63 gram yang diamankan dari WBJ dan 0,30 gram dari MA.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka. (nov)
