Iklan

terkini

Dua Pria dalam Kasus Dugaan Sabu di PT KNI Disangkakan Pasal Narkotika

8/25/26, 12:31 WIB Last Updated 2026-08-25T05:31:50Z
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu, rokok, korek hingga gawai (kiri) disita polisi dari dua orang terduga pelaku tindak pidana narkoba yang ditangkap di kawasan PFF PT KNI, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Dua pria yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika di kawasan FPP PT KNI, Kecamatan Pomalaa, kini menjalani proses hukum.


Keduanya berinisial WBJ alias W (33) dan MA alias A (36).


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika.


Keduanya disangkakan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Baca juga: Dua Pria Diamankan Polisi dalam Pengungkapan Dugaan Sabu di Kawasan FPP PT KNI


Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan kedua pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kolaka.


Sebelumnya, polisi mengamankan keduanya di Mess F14 Kamar 206 kawasan FPP PT KNI pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 8,93 gram.


Barang bukti tersebut terdiri dari 8,63 gram yang diamankan dari WBJ dan 0,30 gram dari MA.


Baca juga: Berawal dari Informasi, Polisi Ungkap Kronologi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Mess F14 PT KNI


Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang ditemukan di lokasi.


Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Polisi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Pria dalam Kasus Dugaan Sabu di PT KNI Disangkakan Pasal Narkotika

Terkini

Topik Populer

Iklan