Iklan

terkini

Dituding Terima Gratifikasi Proyek Irigasi, Ketua DPRD Kolaka Ambil Langkah Hukum

8/24/26, 08:23 WIB Last Updated 2026-08-24T01:23:11Z

Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana bantah dirinya terima gratifikasi dari proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima gratifikasi dari proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.


Ia menilai tudingan tersebut tidak benar dan menyebut pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBN 2025 itu sebagai fitnah serta pencemaran nama baik.


“Pemberitaan yang menyebut saya menerima gratifikasi dari proyek itu adalah fitnah,” tegas I Ketut Arjana saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).


Menurutnya, proyek irigasi tersebut merupakan proyek pemerintah pusat yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).


“Setahu saya, itu proyek pusat yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sultra dan dimenangkan PT Brantas,” ujarnya.


I Ketut menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut, terlebih menerima keuntungan atau gratifikasi dari pekerjaan yang bersumber dari APBN.


“Sebagai pejabat daerah, mana mungkin saya menerima gratifikasi dari proyek APBN itu,” tegasnya.


Bantah Punya Hubungan dengan PT Brantas dan BWS


Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan irigasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,6 miliar dan dimenangkan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui proses tender.


Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut kemudian disubkontrakkan kepada PT Nunu Mandiri milik Lukman melalui Surat Perintah Kerja (SPK).


Pekerjaan proyek diketahui mulai dikerjakan pada 2025, namun belakangan muncul persoalan terkait keterlambatan pembayaran material dan alat.


PT Nunu Mandiri kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena disebut belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya.


Di tengah persoalan tersebut, nama I Ketut Arjana kemudian disebut-sebut menerima gratifikasi dari proyek tersebut.


Namun, tudingan itu kembali dibantah oleh I Ketut.


“Saya tidak kenal dengan orang PT Brantas dan tidak pernah berkomunikasi dengan BWS Sultra,” katanya.


Ia bahkan meminta pihak yang menuding dirinya terlibat untuk menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.


“Coba buktikan kalau saya terlibat di proyek itu, jangan menyebarkan fitnah yang mencemarkan nama baik saya,” tantangnya.


Layangkan Somasi ke Media


Tidak terima namanya dikaitkan dengan dugaan gratifikasi, I Ketut mengaku telah melayangkan somasi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut.


Ia meminta pemberitaan yang menurutnya mengandung tudingan tersebut segera diturunkan dalam waktu 2x24 jam.


“Saya sudah buat somasi dan minta berita itu diturunkan dalam waktu 2x24 jam,” ujarnya.


Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, I Ketut menyatakan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.


“Jika tidak, maka saya akan bawa masalah ini ke kepolisian karena ini sudah pencemaran nama baik,” tegasnya.


I Ketut juga menjelaskan hubungannya dengan Lukman, pemilik PT Nunu Mandiri yang menjadi pihak pelaksana pekerjaan di lapangan.


Ia mengaku mengenal Lukman sejak masih bekerja di Bank BRI, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kolaka.


“Saya kenal Pak Lukman sebagai rekan lama dan kerabat, tetapi hubungan kami profesional,” jelasnya.


Ia menegaskan hubungan tersebut tidak berkaitan dengan proyek irigasi di Wolo.


“Tidak ada konspirasi atau keterlibatan saya dalam proyek itu,” tegasnya.


Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya


Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kolaka beserta seorang kerabat dekat yang berstatus ASN dalam proyek irigasi di Kecamatan Wolo.


Menanggapi hal tersebut, I Ketut meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya.


Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyebarkan tudingan tanpa didukung bukti yang jelas.


“Jangan menyebarkan tudingan tanpa bukti,” pungkasnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dituding Terima Gratifikasi Proyek Irigasi, Ketua DPRD Kolaka Ambil Langkah Hukum

Terkini

Topik Populer

Iklan