Iklan

terkini

Pengamat Hukum Soroti Dalih “Tugas Perusahaan”, Desak Aparat dan Polda Sultra Bongkar Rantai Perintah Pemalangan Akses PSN Pomalaa

8/28/26, 13:41 WIB Last Updated 2026-08-28T06:44:54Z

Pengamat dan Praktisi Hukum, Andi Asrul Amri (kanan) nilai penyebutan “tugas perusahaan” tidak dapat dijadikan jawaban singkat untuk mengakhiri polemik yang menyangkut akses operasional di kawasan proyek strategis nasional. | Foto: Dokumen IVK

KOLAKA, IVK – Pengakuan Direktur Keamanan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), Muslihuddin Haruna alias Horo, bahwa pemalangan akses operasional Pos A1 PSN Pomalaa dilakukan sebagai bagian dari “tugas perusahaan” justru memperbesar pertanyaan hukum yang kini mengemuka.


Jika tindakan itu benar merupakan kebijakan korporasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang berdiri di lapangan, melainkan siapa yang memerintahkan dan atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.


Pengamat dan Praktisi Hukum Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menilai penyebutan “tugas perusahaan” tidak dapat dijadikan jawaban singkat untuk mengakhiri polemik yang menyangkut akses operasional di kawasan proyek strategis nasional.


“Kalau memang itu tugas perusahaan, maka harus ada dasar kewenangan yang jelas. Perusahaan tidak bisa menciptakan kewenangan sendiri hanya dengan menyebut sebuah tindakan sebagai tugas perusahaan,” kata Andi Asrul, Jumat (28/8/2026).


Menurutnya, fokus penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang memasang palang di lapangan. Aparat harus menelusuri apakah tindakan tersebut merupakan keputusan pribadi atau bagian dari kebijakan yang lahir dari struktur dan mekanisme korporasi.


“Ada pihak yang memasang palang. Pertanyaan hukumnya, siapa yang memerintahkan tindakan itu? Itu yang harus ditelusuri secara utuh,” ujarnya.


Karena itu, Andi Asrul meminta aparat khsusnya Polda Sultra tidak terjebak pada pemeriksaan yang hanya menyentuh lapisan paling bawah. Rantai komando harus dibuka secara terang, mulai dari pelaksana lapangan, pengawas, pejabat perusahaan yang mengetahui, hingga pihak yang diduga memberi instruksi apabila tindakan tersebut memang dilakukan berdasarkan perintah tertentu.


“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana lapangan. Kalau memang ada perintah, siapa yang mengeluarkan perintah itu harus terang. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan dengan alat bukti,” katanya.


Ia menegaskan bahwa status korporasi, sebesar apa pun investasi dan kepentingan bisnisnya, tidak otomatis melahirkan kewenangan untuk membatasi akses atau mengambil tindakan yang berdampak pada pihak lain tanpa landasan hukum yang jelas.


“Korporasi memiliki kepentingan bisnis, tetapi kepentingan bisnis tidak serta-merta melahirkan kewenangan publik,” tegasnya.


Menurut Andi Asrul, polemik ini semestinya diarahkan pada pengujian dasar hukum tindakan pemalangan, bukan sekadar menerima klaim bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas perusahaan.


Ia mempertanyakan sejumlah hal mendasar yang menurutnya wajib dijelaskan kepada publik maupun aparat penegak hukum. 


Mulai dari apakah perusahaan memiliki hak atau dasar penguasaan yang sah atas lokasi yang dipalang, apakah akses tersebut secara hukum berada dalam penguasaan perusahaan, apakah ada izin atau keputusan pejabat berwenang yang menjadi dasar tindakan tersebut, hingga apakah terdapat pihak lain yang memiliki hak untuk menggunakan akses itu.Selain itu, legalitas prosedur pemalangan juga harus diuji secara terbuka.


“Kalau dasar hukumnya kuat, silakan tunjukkan. Kalau kewenangannya ada, jelaskan sumbernya. Jangan meminta publik menerima tindakan hanya karena pelakunya mengaku sedang menjalankan tugas,” ujarnya.


Andi Asrul mengingatkan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar sengketa administratif internal perusahaan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pidana tetap harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan oleh opini publik atau tekanan pemberitaan.


“Jangan kita hukum seseorang melalui media. Tetapi jangan pula media dan masyarakat dilarang bertanya ketika ada tindakan yang menyentuh kepentingan publik. Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” katanya.


Bagi Andi Asrul, kasus ini pada akhirnya menyentuh prinsip mendasar negara hukum, yakni batas kewenangan korporasi dalam bertindak terhadap ruang yang digunakan untuk kepentingan publik maupun aktivitas strategis nasional.


“Kalau setiap tindakan cukup dibenarkan dengan kalimat ‘ini tugas perusahaan’, lalu di mana batas kewenangannya? Itu pertanyaan yang harus dijawab,” ujarnya.


Ia meminta pihak perusahaan tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi membuka secara terang dasar hukum, dokumen pendukung, serta proses pengambilan keputusan yang melatarbelakangi pemalangan akses tersebut.


Sebab, menurutnya, semakin besar kepentingan yang dipertaruhkan dalam sebuah proyek strategis, semakin tinggi pula tuntutan terhadap kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas setiap tindakan yang dilakukan.


“PSN harus dihormati. Investasi harus dijaga. Tetapi hukum juga harus berdiri. Jangan sampai atas nama investasi, pertanyaan hukum justru dipalang lebih dulu dari pada akses jalannya,” kata Andi Asrul.


Ia menambahkan, apabila seluruh tindakan yang dilakukan memang memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan ataupun pengujian hukum.


“Yang kita minta sederhana: buka dokumennya, buka dasar kewenangannya, buka rantai perintahnya. Setelah itu biarkan hukum menentukan siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutupnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengamat Hukum Soroti Dalih “Tugas Perusahaan”, Desak Aparat dan Polda Sultra Bongkar Rantai Perintah Pemalangan Akses PSN Pomalaa

Terkini

Topik Populer

Iklan