Iklan

terkini

GARPEM Sultra Soroti Dugaan Tambang Galian C PT TRK di Kolaka, Desak APH Segera Bertindak

9/23/26, 18:49 WIB Last Updated 2026-09-23T11:50:40Z
GARPEM Sultra menyoroti sekaligus desak APH segera mengambil tindakan atas dugaan aktivitas galian C secara ilegal yang dilakukan PT TRK di Kabupaten Kolaka. | Foto: Dokumen IVK


KENDARI, IVK — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Kolaka yang diduga berkaitan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).


Sorotan tersebut diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, yang dinilai perlu segera memberikan kejelasan atas tindak lanjut laporan maupun informasi yang sebelumnya telah disampaikan GARPEM melalui aksi unjuk rasa.


Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mendesak APH tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa pemeriksaan yang jelas.


Menurut Aksan, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam, serta kewajiban perusahaan kepada negara dan daerah.


“Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dugaan aktivitas pertambangan PT TRK yang telah kami soroti,” tegas Aksan.


Ia meminta aparat penegak hukum segera memastikan kebenaran informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran di lapangan.


“Jangan sampai APH terkesan diam dan tutup mata terhadap persoalan yang seharusnya mendapat perhatian serius,” lanjutnya.


Aksan menilai, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan secara berulang tanpa memenuhi ketentuan hukum.


“Kalau benar ada aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan secara terstruktur dan masif, ini bukan persoalan sepele dan harus diusut berdasarkan fakta serta bukti,” ujarnya.


Klaim Volume Material 5 Juta Ton, Nilainya Disebut Capai Rp500 Miliar


GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai dugaan produksi material batu yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton dengan nilai material yang dipersoalkan mencapai kurang lebih Rp500 miliar.


Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan Info Viral Kolaka, informasi mengenai aktivitas dan material tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang.


Namun, besaran volume produksi dan nilai material tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen produksi, data pengangkutan, transaksi penjualan, serta keterangan pihak-pihak terkait.


Aksan meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa aspek legalitas, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan pertambangan dari hulu hingga hilir.


“Kami ingin Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh, jangan hanya melihat aspek administratif, tetapi juga telusuri berapa volume produksi, ke mana material dibawa, bagaimana mekanisme penjualannya, serta apakah seluruh kewajiban kepada negara dan daerah telah dipenuhi,” ujar Aksan.


GARPEM Sultra Desak Direktur PT TRK Dipanggil


GARPEM Sultra mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan meminta keterangan Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka berinisial NJMDN terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.


Menurut Aksan, keterangan pihak perusahaan diperlukan untuk menjelaskan legalitas kegiatan, dokumen perizinan, volume produksi, hingga mekanisme pengelolaan dan penjualan material.


“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN, biarkan APH memeriksa dan mengklarifikasi seluruh dugaan yang kami sampaikan,” tegasnya.


Ia berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai status kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.


GARPEM Sultra juga menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Legalitas Izin dan Pajak Juga Diminta Ditelusuri


Tidak hanya soal dugaan aktivitas tanpa izin, GARPEM Sultra meminta APH menelusuri seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.


Pemeriksaan tersebut, kata GARPEM, perlu mencakup kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan, termasuk apabila terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


GARPEM Sultra juga meminta aparat memeriksa kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta kewajiban lainnya yang muncul apabila kegiatan produksi dan perdagangan material terbukti dilakukan.


“Kalau izinnya ada, silakan diperiksa kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan,” kata Aksan.


“Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan, dan jika ditemukan pelanggaran tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” lanjutnya.


Dampak Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara Disorot


GARPEM Sultra juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.


Aksan menilai, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat sekitar.


“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah, dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.


Karena itu, GARPEM meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


GARPEM Sultra juga meminta Polda Sultra melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan tersebut.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, GARPEM meminta aparat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


GARPEM Sultra Klaim Akan Kawal Proses Hukum


Sebelumnya, GARPEM Sultra telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Agustus 2026.


Dalam aksi tersebut, GARPEM mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang diduga berkaitan dengan PT TRK.


Aksan Setiawan menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sekaligus mengawal proses penanganan dugaan perkara tersebut.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Aksan.


“Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta APH tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” lanjutnya.


Ia berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Kami meminta APH segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN, biarkan seluruh dugaan ini diperiksa dan dibuktikan,” ujarnya.


“Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka, tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Aksan Setiawan. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • GARPEM Sultra Soroti Dugaan Tambang Galian C PT TRK di Kolaka, Desak APH Segera Bertindak

Terkini

Topik Populer

Iklan