KOLAKA, IVK — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.30 Wita oleh Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan modus menempatkan paket di lokasi tertentu atau menempelkan paket di pinggir jalan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka,” kata Aiptu Riswandi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria berinisial SA (29) alias S yang berada di area parkir salah satu minimarket.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SA yang berada di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Menurut Aiptu Riswandi, penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dengan temuan tersebut, total barang bukti narkotika yang diamankan polisi mencapai 31 sachet plastik klip bening dengan berat bruto 14,42 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Marlboro Black, satu buah plastik bulat, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu ball plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta 12 buah plastik bening runcing.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama SA untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Riswandi menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tim Opsnal terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, SA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (nov)
