![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Bahana Alam Sultan usulkan Perda tentang pembatasan dan pengawasan TKA di Bumi Mekongga dalam agenda legislasi tahun 2027. | Foto: Dokumen IVK |
KOLAKA, IVK — Anggota DPRD Kabupaten Kolaka dari Fraksi PKS, Bahana Alam Sultan, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kolaka dalam agenda legislasi tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan kepada pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan mempertimbangkan potensi dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari keberadaan tenaga kerja asing di daerah tersebut.
Bahana menilai, pengaturan terhadap keberadaan TKA perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar aktivitas dan mobilitas mereka di wilayah Kolaka dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, keberadaan tenaga kerja asing dikhawatirkan menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, mulai dari tekanan ekonomi hingga dampak sosial yang dinilainya perlu diantisipasi.
“Yang paling urgen kami lihat saat ini adalah perda yang mengatur pembatasan tenaga kerja asing yang masuk di Kabupaten Kolaka atau berkeliaran di dalam Kota Kolaka,” ujar Bahana dalam penyampaiannya.
Ia juga menyoroti potensi dampak ekonomi yang menurutnya perlu dikaji, termasuk kemungkinan terjadinya inflasi apabila keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing tidak diatur dengan baik.
Selain aspek ekonomi, Bahana turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap persoalan sosial yang dikaitkan dengan perilaku sebagian individu di lingkungan penginapan.
Ia menceritakan pengalamannya ketika berada di sebuah hotel dan mengaku melihat seorang tenaga kerja asing datang bersama dua perempuan yang disebutnya sebagai wanita penghibur, kemudian membuka kamar di hotel tersebut.
Pengalaman itu disampaikan Bahana sebagai salah satu alasan perlunya perhatian terhadap pengawasan aktivitas tenaga kerja asing di Kabupaten Kolaka.
Namun, cerita tersebut merupakan pengamatan yang disampaikan Bahana dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebutkan.
Bahana juga menyinggung persoalan HIV di Kabupaten Kolaka yang menurutnya semakin mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja asing dapat menjadi bagian dari upaya mengantisipasi berbagai persoalan sosial, dengan tetap didukung data dan langkah pencegahan yang tepat.
Di sisi lain, Bahana menilai perbedaan latar belakang budaya antara tenaga kerja asing dan masyarakat setempat juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, aturan daerah diperlukan untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing berjalan tertib, menghormati norma masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan sosial di lingkungan tempat mereka bekerja maupun tinggal.
Atas dasar itu, ia meminta pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Bapemperda mempertimbangkan usulan tersebut agar dapat masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah tahun 2027.
“Kami berharap pimpinan DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Kolaka agar membuat perda ini pada 2027, sehingga tenaga kerja asing tidak seenaknya masuk di Kabupaten Kolaka,” tegasnya.
Usulan tersebut selanjutnya memerlukan kajian dari sisi kewenangan pemerintah daerah, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang telah diatur secara nasional.
Dengan kajian tersebut, regulasi yang disusun diharapkan dapat menjawab kebutuhan pengawasan di daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum, hak tenaga kerja, dan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang berlaku. (IVK)
