Iklan

terkini

Dugaan Otak Perambahan Loeha Raya Disorot Usai Praperadilan Ditolak, Ali Kamri: Saya Tak Tahu Kasusnya

10/24/26, 18:24 WIB Last Updated 2026-10-24T11:24:37Z

Ali Kamri Nawir tengah disorot atas dugaan sebagai otak perambahan di Kawasan Loeha Raya. | Foto: Istimewa

MAKASSAR, IVK — Pengembangan penyidikan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Loeha kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka berinisial AI (32), AW (38), dan AR (51).


Di tengah perkembangan perkara tersebut, nama Ali Kamri Nawir ikut dikaitkan dengan dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga mendanai atau mengendalikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Loeha Raya.


Namun, Ali Kamri membantah memiliki hubungan dengan kasus tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengenal ketiga orang yang ditangkap dalam perkara itu.


“Tidak ada hubungannya saya dengan keterkaitan kasus pelanggaran itu,” jawab Ali Kamri saat dikonfirmasi Info Viral Kolaka (IVK), Jumat (23/10/2026).


Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui ketiga orang tersebut maupun perkara yang sedang ditangani penyidik.


“Saya tidak tahu menahu tentang ketiga orang itu, apalagi tentang kasusnya,” tegasnya.


Penyidik Telusuri Dugaan Pendanaan


Sebelumnya, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa penolakan praperadilan menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara terhadap tiga tersangka yang ditangkap pada 3 Agustus 2026.


Menurut Ali Bahri, penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan pendanaan atau instruksi dalam aktivitas perambahan kawasan hutan lindung tersebut.


“Proses praperadilan sudah selesai dan putusan hakim memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga mendanai atau memerintahkan perambahan lahan ini untuk diperiksa pada minggu depan,” kata Ali Bahri.


Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, Ali Kamri disebut sebagai salah satu pihak yang perlu diklarifikasi terkait dugaan penguasaan lahan, pendanaan perkebunan, hingga pengerahan pekerja untuk membuka kawasan hutan tanpa izin.


Meski demikian, belum ada keterangan terverifikasi dalam bahan yang tersedia bahwa Ali Kamri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Dugaan Pembakaran Lahan untuk Kebun Merica


Selain dugaan perambahan, aktivitas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan perkebunan merica juga menjadi perhatian menyusul laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan pegunungan Tanamalia dan Loeha Raya.


Pembakaran vegetasi diduga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk membersihkan lahan sebelum dialihfungsikan menjadi perkebunan. Namun, penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap perlu dipastikan melalui hasil penyelidikan serta bukti lapangan.


Berdasarkan informasi yang dirujuk dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), tercatat 128 titik panas (hotspot) yang disebut terkonsentrasi di kawasan Hutan Lindung Loeha, yang juga berada dalam wilayah konsesi PT Vale Indonesia.


Data tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri untuk memastikan lokasi, periode pengamatan, serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan.


Keberadaan titik panas tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran terjadi akibat pembakaran yang disengaja ataupun menunjukkan siapa pelakunya.


Dalam perkembangan penanganan perkara, Gakkum disebut telah mengantongi enam nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas perambahan. Namun, identitas, status hukum, dan peran masing-masing pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.


Ali Kamri Belum Berikan Klarifikasi Lanjutan


Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterkaitannya dengan pendanaan, penguasaan lahan, serta pembukaan lahan untuk perkebunan merica, Ali Kamri menyampaikan bahwa kondisinya belum memungkinkan untuk memberikan keterangan tambahan.


“Maaf pak, saya masih dalam kondisi lemah baru keluar dari rumah sakit,” tulisnya kepada IVK.


Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitan Ali Kamri dengan dugaan pendanaan maupun aktivitas pembukaan lahan belum terjawab secara terperinci.


IVK tetap membuka ruang bagi Ali Kamri untuk memberikan klarifikasi lanjutan setelah kondisinya memungkinkan.


Pengungkapan perkara ini masih membutuhkan penjelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk hasil penyidikan dan bukti yang dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan perambahan serta karhutla di Loeha Raya. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Otak Perambahan Loeha Raya Disorot Usai Praperadilan Ditolak, Ali Kamri: Saya Tak Tahu Kasusnya

Terkini

Topik Populer

Iklan