![]() |
| Forum Muslub IKA USN Kolaka yang digelar di Ruang Rapat Aula USN Kolaka, pada Rabu (7/10/2026). | Foto: IVK |
KOLAKA, IVK — Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Ikatan Alumni Universitas Sembilanbelas November (IKA USN) Kolaka digelar untuk mengaktifkan kembali organisasi alumni yang disebut sudah tidak menjalankan aktivitas selama kurang lebih satu tahun.
Muslub yang digelar di Ruang Rapat Aula USN Kolaka pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.45 Wita itu dihadiri 27 pengurus IKA USN serta 30 utusan dari IKA Fakultas.
Forum tersebut digelar setelah sebanyak 27 pengurus IKA USN sebelumnya menyatakan mengundurkan diri, termasuk Sekretaris Umum, Bendahara Umum, para ketua bidang dan sekretaris bidang.
Pengunduran diri tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilaksanakannya Muslub untuk menentukan keberlanjutan organisasi sekaligus menata kembali struktur kepengurusan IKA USN.
Selain membahas keberlanjutan organisasi, peserta Muslub juga melakukan pengkajian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang digunakan oleh kepengurusan sebelumnya.
Dalam pengkajian tersebut, peserta menemukan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan aspek administrasi dalam AD/ART tersebut.
Atas dasar hasil pengkajian itu, forum Muslub kemudian memutuskan untuk membatalkan AD/ART yang sebelumnya digunakan oleh kepengurusan IKA USN.
“Setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut, ditemukan ada hal-hal yang dinilai cacat secara administrasi, sehingga AD/ART lama dilakukan pembatalan,” kata Sekretaris Formatur IKA USN Kolaka, Sudirman Baso.
Muslub tersebut dilaksanakan oleh pengurus IKA USN sebelumnya yang telah menyatakan mengundurkan diri.
Dengan total 57 alumni yang hadir, forum ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan internal dan menata kembali organisasi alumni USN Kolaka.
Pelaksanaan Muslub diharapkan menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali IKA USN serta membentuk kepengurusan baru yang dapat menjalankan roda organisasi secara aktif.
Organisasi alumni tersebut sebelumnya disebut tidak menjalankan aktivitas secara aktif selama kurang lebih satu tahun. (IVK)
