![]() |
| Petani di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, inisial R.A. ditangkap polisi setelah ketahuan memiliki narkotika jenis sabu. | Foto: Polres Kolaka Utara |
KOLAKA UTARA, IVK — Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara mengungkap barang bukti dalam jumlah besar, yakni hampir satu kilogram.
Sebanyak 20 paket sabu dengan berat bruto 975,58 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua, sekitar pukul 01.08 WITA.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar anggota melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika tersebut,” kata AKBP Andi Sofyan.
Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan kendaraan Honda CRF sebagaimana informasi awal yang diterima.
Namun penyelidikan tidak berhenti di sana.
Petugas kemudian mendapatkan informasi baru bahwa seorang pria yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut berada di Pelabuhan Tobaku menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.
Polisi pun bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R.A., 27 tahun, warga Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
Dalam kesehariannya, R.A. diketahui bekerja sebagai seorang petani.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara Iptu Yusman mengatakan polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap R.A. setelah menemukan keberadaannya di kawasan pelabuhan.
“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Yusman.
Penemuan satu paket tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi, R.A. disebut mengaku masih terdapat paket lain yang akan diedarkan menggunakan sistem tempel di sekitar Masjid Agung Kolaka Utara.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut hingga menemukan keberadaan paket lainnya.
Tak berhenti di sekitar Masjid Agung, pengembangan kembali mengarah ke sebuah perkebunan kakao.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam sebuah kaleng bekas susu Pediasure.
Satu paket lainnya ditemukan di dalam saluran drainase di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.
“Dari pengembangan tersebut, total yang diamankan sebanyak 20 paket dengan berat bruto 975,58 gram,” kata Iptu Yusman.
Jumlah tersebut membuat pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar yang ditangani Polres Kolaka Utara.
AKBP Andi Sofyan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Selain 20 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu kaleng bekas susu Pediasure, satu kantong plastik hitam, satu kantong plastik merah muda, satu plastik pembungkus roti bertuliskan Arnon, dua tisu putih, dua potongan styrofoam putih dan satu tas kain putih bertuliskan Aksara.
Polisi juga mengamankan satu unit Vivo V50 Lite, satu unit sepeda motor Yamaha Force warna merah-hitam, serta satu unit Honda CRF 150L warna hitam-merah.
R.A. kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, R.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (IVK)
