Iklan

terkini

Suami Lagi di Kebun, Istri Kedua Malah Tikam Istri Ketiga Karena Faktor Cemburu Buta

9/11/25, 17:21 WIB Last Updated 2025-09-11T10:21:50Z
Istri ketiga Samsuddin, Sahari (18) terbaring lemah di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara usai ditikam oleh Lobodintarring, istri ketiga Samsuddin, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.


Terbakar api cemburu, Lobodintarring berusia 52 tahun berstatus istri kedua dari Samsuddin di Kolaka Utara tega menikam Sahari berusia 18 tahun yang merupakan madunya.


Sahari berstatus sebagai istri ketiga yang dinikahi secara sirih oleh Samsuddin sekitar empat bulan lalu.


Peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun 3 Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.


Banit PPA Satreskrim Polres Kolaka Utara, Bripda Putri, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula karena adanya kecemburuan antara istri kedua dan ketiga.


Kecemburuan itu memicu keributan yang mengakibatkan istri ketiga ditikam oleh istri kedua pada bagian punggung.


“Awalnya Samsuddin sebagai suami dari kedua wanita tersebut sedang berada di kebun miliknya, tidak lama kemudian datang Sule dan langsung memberitahu kepada Samsuddin bahwa istri ketiganya, Sahari telah ditikam oleh istri keduanya, Lobodintarring dirumah Sahar,” kata Bripda Putri.


Mendapat kabar itu, Samsuddin bergegas pulang mencari istri ketiganya yang sedang mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri.


“Pada saat itu Samsuddin bertemu istrinya, Sahari di rumah Sule,” ucapnya.


Mendapati istrinya dalam keadaan tidak berdaya, Samsuddin segera membawa korban ke Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara. 


“Samsuddin merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke bagian SPKT Polres Kolaka Utara,” jelasnya.


Atas kejadian ini, Lobodintarring dikenakan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Dimana penganiayaan merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain, yang tidak dengan maksud atau alasan yang patut atau melewati batas yang diizinkan. (IVK) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Suami Lagi di Kebun, Istri Kedua Malah Tikam Istri Ketiga Karena Faktor Cemburu Buta

Terkini

Iklan