
![]() |
Kuasa Hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma |
KOLAKA – Perseroan Terbatas Putera Mekongga Sejahtera (PT PMS) akhirnya angkat bicara terkait kasus Ahmad Jaelani (AJ) yang menuntut royalti lahan hauling dan berujung insiden pada Sabtu (27/9/2025).
Kuasa Hukum PT PMS, Muhammad Anis Pamma, menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk respons spontan karyawan ketika AJ datang ke kantor dengan cara kekerasan.
“Pada saat itu AJ masuk ke area kantor dengan melempar beberapa benda dan mengucapkan kata-kata kasar bernada ancaman. Hal itu memicu reaksi empat karyawan PT PMS yang melakukan upaya terbatas untuk meredam serangan,” jelas Anis, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, tindakan karyawan tidak bisa disebut pengeroyokan. “Mereka hanya melakukan pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP. Itu juga dibuktikan dengan rekaman CCTV berdurasi 2 menit 22 detik. Video yang beredar hanyalah potongan yang menggiring opini seolah terjadi pengeroyokan yang disengaja,” tambahnya.
Meski demikian, Anis meminta agar publik dapat menilai secara proporsional. “Kita sependapat dalam hal bahwa kekerasan itu tidak baik. Namun siapa yang menyangka hal ini akan terjadi. Sehingga perlu mempertimbangkan konteks dan sebab-akibatnya. Kami juga akan menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Tuntutan Royalti
Terkait tuntutan royalti penggunaan lahan, Anis menegaskan bahwa klaim AJ tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, kawasan hutan itu tidak dapat diklaim oleh seseorang karena kawasan hutan itu dikuasai negara sehingga segala aktivitas di dalamnya harus berizin sesuai UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.
“PT PMS memiliki izin IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sehingga lahan itu kini dapat digunakan bersama penambang lain. Ada pun Royalti sudah dibayar langsung ke negara. Dana itu kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kemakmuran masyarakat,” terangnya.
Ia menegaskan, pembayaran royalti tidak dilakukan ke perorangan. “Segala bentuk Royalti baik berupa Lanrent dan PNBP Penjualan dibayarkan langsung ke kas negara. Jadi klaim AJ atas lahan itu tidak sah karena lokasinya berada di kawasan hutan yang dikuasai negara,” tegas Anis.
Aktivitas pertambangan PT. PMS jangan dipersamakan dengan tambang yang berada di kebun masyarakat. Sebab itu berbeda penanganannya antara tambang di dalam kawasan hutan dan tambang di luar kawasan hutan.
Kasus Lama
Anis juga menyebut kasus ini bukan pertama kalinya. Pada 2024, Ahmad Jaelani pernah menutup jalan hauling PT PMS. Aksi itu berujung laporan pidana ke Polda Sultra, namun kemudian dicabut setelah AJ mengajukan permohonan restorative justice dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Sayangnya, insiden serupa kembali terjadi. Dari rekaman CCTV terlihat jelas bahwa karyawan hanya berusaha meredam amukan AJ yang melempari kantor dan memprovokasi. Silakan nilai sendiri, apakah itu pengeroyokan atau pembelaan terpaksa,” kata Anis.
Ia menegaskan, PT PMS menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat, sambil tetap membuka ruang damai melalui mekanisme restorative justice untuk memulihkan hubungan. (IVK)