Iklan

terkini

Kejari Kolaka Ungkap Ada Empat Kali Transaksi Uang dalam Korupsi Proyek Jembatan di Koltim

7/22/25, 18:00 WIB Last Updated 2025-07-24T08:04:13Z
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, 
Herlina Rauf (tengah) didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin (kiri foto) saat memberikan kepada awak media terkait kasus korupsi proyek pekerjaan jembatan di Kolaka Timur, Selasa (22/7/2025).


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Bustanil Arifin mengungkapkan, setidaknya ada empat kali transaksi pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dua proyek jembatan di Kolaka Timur atau Koltim.


Dimana proses pencucian uang tersebut dilakukan oleh tersangka bernama Muawiah alias Maya dan tersangka lain, yaitu eks. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Bastian.


"Muawiyah alias Maya ini adalah eksekutan pekerjaan sedangkan Bastian ini Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Bustanil Arifin kepada Info Viral Kolaka, Selasa (22/7/2025).


Baca juga: Breaking News: Kejari Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dalam Proyek Jembatan di Koltim


Proses pencucian uang itu dilakukan Muawiah dengan cara empat kali mengirim uang ke rekening pribadi Bastian.


Total uang yang dikirim Muawiah ke rekening pribadi Bastian sebanyak Rp 166.000.000.


"Bastian selaku PPK proyek pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan pekerjaan swakelola pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha, Kecamtan Ueesi telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut kepada jaksa penyidik sebesar Rp.115.000.000," ujarnya. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kolaka Ungkap Ada Empat Kali Transaksi Uang dalam Korupsi Proyek Jembatan di Koltim

Terkini

Iklan