
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Bustanil Arifin mengungkapkan, setidaknya ada empat kali transaksi pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dua proyek jembatan di Kolaka Timur atau Koltim.
Dimana proses pencucian uang tersebut dilakukan oleh tersangka bernama Muawiah alias Maya dan tersangka lain, yaitu eks. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Bastian.
"Muawiyah alias Maya ini adalah eksekutan pekerjaan sedangkan Bastian ini Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Bustanil Arifin kepada Info Viral Kolaka, Selasa (22/7/2025).
Proses pencucian uang itu dilakukan Muawiah dengan cara empat kali mengirim uang ke rekening pribadi Bastian.
Total uang yang dikirim Muawiah ke rekening pribadi Bastian sebanyak Rp 166.000.000.
"Bastian selaku PPK proyek pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dan pekerjaan swakelola pembangunan Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha, Kecamtan Ueesi telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut kepada jaksa penyidik sebesar Rp.115.000.000," ujarnya. (IVK)