Iklan

terkini

Breaking News: Kejari Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dalam Proyek Jembatan di Koltim

7/22/25, 15:51 WIB Last Updated 2025-07-23T08:52:10Z
Muawiah alias Maya selaku eksekutan pekerjaan jembatan di Kolaka Timur memakai rompi tahanan dan tangan terborgol usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Selasa (22/7/2025).


Dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim.


Mereka adalah Muawiah alias Maya selaku eksekutan pekerjaan dan Bastian selaku Eks. Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan.


Para tersangka terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan dan rehabilitasi jembatan di Koltim.


Dimana total ada dua pekerjaan yang alokasi dananya dikorupsi.


Di antaranya pembangunan Jembatan Beton di Desa Lere Jaya Kecamatan Lambandia, dan pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Koltim.


Kedua proyek itu masuk dalam usulan permohonan bantuan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim kepada bupati.


Untuk usulan Swakelola Pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia dengan rencana anggaran sebesar Rp.682.363.000.


Sementara untuk usulan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha Desa Alaaha Kec. Ueesi dengan rencana anggaran Rp.271.900.000.


Semua usulan tersebut kemudian disetujui dan dimasukkan ke dalam anggaran 2023.


Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin kepada Info Viral Kolaka, Selasa (23/7/2025).


Dimana pada pelaksanaan pekerjaan swakelola pembangunan Jembatan Beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tersebut belum selesai.


"Pekerjaan tersebut belum selesai dilaksanakan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat serta kontrak telah diputuskan oleh Kepala BPBD Koltim, Dewa Made Ratmawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Bustanil.


Sedangkan untuk pekerjaan swakelola pembangunan rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi sampai dengan berakhirnya masa kontrak, terdapat beberapa pekerjaan belum dilaksanakan.


"Sebelumnya, jembatan itu sudah digunakan oleh masyarakat. Tapi pada Maret 2024 ketika volume air sungai naik, sisi tengah jembatan terbawa arus," ucapnya. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Breaking News: Kejari Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi dalam Proyek Jembatan di Koltim

Terkini

Iklan