Iklan

terkini

Pengadaan Bibit Kopi di Kolaka Timur Berujung Korupsi Uang Negara Rp 626 Juta

7/15/25, 16:48 WIB Last Updated 2025-07-15T10:41:25Z
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka melakukan penambahan terhadap tiga tersangka dalam kasus korupsi bibit kopi jenis robusta di Kabupaten Kolaka Timur.


Pengadaan bibit kopi jenis robusta di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyebabkan kerugian negara senilai Rp626 juta.


Kerugian itu akibat ulah sejumlah oknum yang berani "bermain" melalui Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Kolaka Timur.


Para oknum tersebut adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Koltim, Lasky Paemba, Direktur CV Lumbung Sekawan, Haeruddin, dan Pelaksana CV Lumbung Sekawan, Kalfari Mukky.


Mereka bertiga kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit kopi jenis robusta tahun anggaran 2021.


Korupsi yang dilakukan ketiganya itu terendus usai dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.


Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin kepada Info Viral Kolaka, Selasa (15/7/2025).

Kejari Kolaka saat memberikan keterangan terkait kasus korupsi bibit kopi jenis robusta di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Kolaka Timur.


Bustanil mengatakan, jika korupsi yang dilakukan tahun 2021 itu menggunakan uang yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).


Dimana nilai proyeknya sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Sedangkan harga pembelian sebenarnya hanya Rp 3,6 miliar.


“Berdasarkan hasil audit BPKP, kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp626.000.000,” kata Bustanil.


Lasky Paemba, Haeruddin, dan Kalfari Mukky, kini telah ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Kolaka hingga 20 hari ke depan atau sejak 10 sampai dengan 29 Juli 2025.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. 


Ancaman pidana ketiga tersangka minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


“Proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan serta perhitungan BPKP oleh pihak penyidik. Kejari Kolaka kemudian menetapkan dan menahan tiga orang dalam jangka dua puluh hari kerja terhitung tanggal 10 – 29 Juli 2025,” jelas Bustanil. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengadaan Bibit Kopi di Kolaka Timur Berujung Korupsi Uang Negara Rp 626 Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan