
![]() |
Warga Desa Konaweha beramai-ramai ke Polres Kolaka untuk meminta kepastian hukum atas kasus dugaan penjualan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kepala Desa Konaweha, Hastu pada Rabu (23/7/2025). |
Puluhan warga Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka mendatangi Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Rabu (23/7/2025).
Mereka beramai-ramai datang menuntut pihak Polres Kolaka agar segera memberi kepastian hukum atas kasus penjualan ijazah palsu yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Konaweha, Hastu.
Para warga Desa Konaweha yang datang di Polres Kolaka masing-masing diambil keterangannya oleh penyidik terkait dugaan kasus ijazah palsu tersebut.
Polres Kolaka pun didesak untuk segera memberi kepastian hukum atas kasus ini.
Apalagi kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 namun tak kunjung selesai.
"Kami semua yang datang di Polres Kolaka sudah diambil keterangannya. Kalau kasus ini tidak segera diselesaikan, maka kami siap membawa jumlah massa lebih banyak lagi," kata salah satu warga Desa Konaweha, Arifin (51) kepada Info Viral Kolaka.
Senada, salah satu Kuasa Hukum Arifin, Lisda Yuliani Damayanti mengatakan, agar sebaiknya Polres Kolaka segera memberi kepastian hukum agar kasus ini tidak lagi Berlarut-larut.
"Kami berharap agar Polres Kolaka bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap pak Arifin, mengingat beliau ini adalah korban dan diduga dijebak pada waktu itu," ujarnya.
Sementara itu, Info Viral Kolaka telah berusaha menghubungi pihak Polres Kolaka.
Namun hingga berita ini tayang, Polres Kolaka belum memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan penjualan ijazah palsu yang dilakukan oknum Kepala Desa Konaweha, Hastu.
![]() |
Arifin selaku korban penjualan ijazah palsu yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Konaweha, Hastu saat mendatangi Polres Kolaka pada Rabu (23/7/2025). |
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Hastu diduga terlibat dalam kasus penjualan ijazah palsu.
Ijazah palsu itu diduga diperjualbelikan oleh Kepala Desa Konaweha, Hastu dengan harga Rp 2,5 juta per ijazah.
Hal itu diketahui setelah adanya laporan salah satu warga Konaweha bernama Arifin (51) di Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.
Arifin melapor ke polisi karena tidak terima lantaran ijazah yang sebelumnya ditawarkan oleh Hastu, ternyata bukanlah asli alias palsu.
"Jadi waktu itu saya ditawarkan ijazah paket B dan C sama Hastu saat periode pertamanya sebagai Kepala Desa Konaweha. Dia tawarkan ke saya dengan harga Rp 2,5 juta per ijazah, jadi total dua ijazah itu Rp 5 juta," kata Arifin kepada Info Viral Kolaka saat ditemui di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka, Rabu (23/7/2025).
Arifin yang tak tahu menahu keaslian ijazah tersebut kemudian menerima tawaran dari Hastu.
"Saya punya ijazah asli. Hanya karena waktu itu pak desa yang tawarkan saya, makanya saya beli lalu saya simpan di lemari dan tidak pernah saya gunakan. Pikir saya waktu itu, ini adalah ijazah asli, ternyata palsu," ucapnya.
Pertama kali Arifin mengetahui bahwa ijazah tersebut palsu setelah ia mencalonkan diri sebagai kepala desa Konaweha pada tahun 2023.
Saat mendaftar sebagai calon kepala desa, ia membawa ijazah yang telah dibelinya dari Hastu.
"Ijazah itu saya bawa untuk mendaftar. Tapi pas dicek, ternyata ijazah itu palsu. Akhirnya saya gunakanlah ijazah asli saya dan akhirnya berkas diterima kemudian saya lolos sebagai calon kepala desa waktu itu," jelasnya.
Lebih lanjut Arifin menambahkan, setelah lolos sebagai salah satu kandidat Calon Kepala Desa Konaweha, dirinya sempat dituding menggunakan ijazah palsu oleh Hastu.
"Pada saat masa kampanye itu saya dikira mencalonkan menggunakan ijazah palsu, tapi dia (Hastu) tidak tahu kalau ternyata ijazah asli yang saya pakai mendaftar," tambahnya.
Berawal dari situ, Arifin kemudian melaporkan Hastu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Samaturu terkait kasus penjualan ijazah palsu.
Penanganan Kasus yang Berlarut-larut
Hastu dilaporkan ke Polsek Samaturu pada tahun 2023 terkait pemalsuan ijazah.
Lalu pada tahun 2024, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kolaka.
Setelah dilimpahkan, kasus tersebut mandek di meja penyidik unit Reskrim Polres Kolaka
Salah satu Kuasa Hukum Arifin, Lisda Yuliani Damayanti mengatakan, bahwa penanganan kasus ini sudah cukup lama.
Sehingga ia pun meminta Polres Kolaka agar segera memberikan kepastian hukum pemalsuan ijazah yang dilakukan Hastu.
"Kami berharap agar Polres Kolaka dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin, mengingat perkara pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Konaweha, Hastu sudah jalan dua tahun dan itu sudah terlalu lama hanya untuk menyelesaikan kasus seperti ini," ujarnya. (IVK)