Iklan

terkini

Bantah Isu Lama, PNS Kolaka Irwan Iskandar Klarifikasi Kasusnya: Saya Bukan Dipenjara Karena Melapor, Tapi Karena ITE

11/11/25, 16:30 WIB Last Updated 2025-11-11T09:30:22Z

 


KOLAKA - Nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kolaka, Irwan Iskandar, kembali jadi sorotan publik setelah muncul kembali unggahan lama yang menyebut dirinya “dipenjara karena melaporkan mantan istri ke polisi.”


Irwan pun angkat suara untuk meluruskan informasi tersebut.


“Pernyataan itu tidak benar. Saya tidak pernah dipenjara karena melapor. Saya diproses atas pasal ITE setelah mencari anak saya di sekolah dan berkomentar negatif di postingan AA di media sosial akibat terpancing emosi atas hinaannya saat mencari anak saya,” tegas Irwan, Minggu (9/11/2025).


Irwan menyebut, Laporan ITE itu digunakan sebagai tekanan agar  mencabut laporan pemalsuan akta kelahiran yang sebelumnya dibuat.



Latar Belakang Kasus: Perceraian & Hak Anak


Irwan dan mantan istrinya, berinisial AA, bercerai pada 2019.

Dari pernikahan tersebut, lahir seorang anak perempuan pada Mei 2013. Hak asuh diberikan kepada AA.

Dua tahun kemudian, AA menikah lagi dengan seorang pria bernama Rijal.


“2019 pisah, dan saya menikah Mei 2021,” ujar Rijal kepada Info Viral Kolaka, Minggu (21/7/2024).


Temuan Baru: Dugaan Perubahan Identitas Anak


Irwan mengaku kemudian menemukan adanya pembuatan akte kelahiran baru secara sepihak yang mengubah identitas anak, seolah-olah bukan lagi anak kandungnya.


“Dari hasil penelusuran, saya menemukan adanya pembuatan akta kelahiran baru secara sepihak yang mengganti identitas anak saya seolah-olah bukan lagi anak kandung saya.,” ungkap Irwan.




Proses Hukum : Melapor sejak 2020 namun dihentikan di 2025 tanpa pemberitahuan


Irwan mengaku kemudian menemukan adanya pembuatan akte kelahiran baru secara sepihak yang mengubah identitas anak, seolah-olah bukan lagi anak kandungnya.


“Nama anak saya diganti tanpa persetujuan. Ini soal hukum administrasi negara dan hak seorang anak untuk tahu siapa ayah kandungnya,” ungkap Irwan.


Karena itu, sejak 2020 ia melapor ke Polres Maros atas dugaan pemalsuan dokumen.

Namun proses laporannya disebut penuh kejanggalan. Berikut tahapan kasusnya berdasarkan keterangan Irwan:

  1. 2020 Laporan pertama dibuat, lalu disebut "tidak terekam"
  2. Feb 2023 Diminta buat laporan baru
  3. 2024 Ada penetapan tersangka, lalu dicabut
  4. 19 Juni 2025 Kasus dihentikan (SP3)
  5. 6 Nov 2025 Irwan baru tahu setelah datang ke Polres


Karena merasa tak dapat kejelasan, Irwan akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.



Ia juga membuat laporan baru di Polda Sulsel terkait dugaan penghalangan hak bertemu anak karena telah 6 tahun tidak pernah diberkan hak untuk bertemu ataupun berkomunikasi.


“Karena saya terus mengalami penghalangan untuk bertemu dengan anak saya selama 6 tahun, saya akhirnya membuat laporan baru di Polda Sulawesi Selatan.”


Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penghalangan hak bertemu anak, sebagaimana diatur dalam pasal 216 KUHP (tidak mematuhi putusan pengadilan).


Irwan menegaskan klarifikasinya bukan untuk memicu konflik pribadi.


“Saya berharap pihak kepolisian menegakkan hukum dengan adil, bukan berdasarkan tekanan atau hubungan personal.,” ucapnya.


Ia menambahkan bahwa perjuangannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai orang tua.


*“Hukum bisa lambat. Tapi kebenaran tidak hilang hanya karena disembunyikan. Anak saya berhak tahu siapa ayah kandungnya,” katanya.*


Catatan Redaksi

* Pernyataan ini adalah klarifikasi dari pihak Irwan Iskandar.

* Pihak terkait lain tetap berhak memberikan tanggapan atas informasi ini.

* Kasus pemulihan hak dan praperadilan masih dalam proses hukum. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bantah Isu Lama, PNS Kolaka Irwan Iskandar Klarifikasi Kasusnya: Saya Bukan Dipenjara Karena Melapor, Tapi Karena ITE

Terkini

Topik Populer

Iklan