Iklan

terkini

Buruan! Besok Pendaftaran Operasi Katarak Gratis PT Vale Ditutup, Berikut Syarat dan Ketentuannya

11/26/25, 14:01 WIB Last Updated 2025-11-26T07:01:15Z
Pemeriksaan mata katarak di Klinik Mata Kolaka.


KOLAKA – Pendaftaran Operasi Katarak Gratis untuk masyarakat Kolaka yang diselenggarakan oleh PT Vale Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa bekerja sama dengan Klinik Mata Kolaka akan ditutup pada Kamis besok, 27 November 2025.


Warga yang membutuhkan diimbau segera mendaftar karena kuota sangat terbatas, hanya untuk 50 orang tidak mampu.


“Kami mengimbau masyarakat segera mendaftar karena besok sudah batas akhirnya,” kata Sr. Occupational Health & Industrial Hygiene Analyst PT Vale, Aditya Hafria Vanani.


Aditya menjelaskan, pihak PT Vale telah melakukan sosialisasi tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga menyasar kecamatan dan desa-desa agar informasi menjangkau masyarakat secara langsung.


Sehingga diharapkan program ini dapat membantu masyarakat Kolaka yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak agar dapat kembali beraktivitas dengan nyaman.


“Kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak melewatkan kesempatan ini,” ujarnya.


Lebih lanjut, Aditya menambahkan, jika pendaftar melebihi kuota 50 orang, maka yang diprioritaskan adalah warga tidak mampu dari wilayah prioritas ring satu, yakni Pomalaa, Baula, dan Wundulako.


“Program sosial lingkungan ini akan dilaksanakan pada Desember 2025 di Klinik Mata Kolaka, dengan dokter pelaksana dr. Muh. Rizal Azis, Sp.M, M.Kes dan dr. Yuyun Rindiastuti, Sp.M,” jelasnya.


Flayer Operasi Katarak Gratis PT Vale IGP Pomalaa.


Untuk pendaftaran, dapat dilakukan dengan memindai QR code yang tersedia pada flyer resmi.


Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact person yang tertera pada flyer.


Syarat Pendaftaran


Berdasarkan informasi resmi pada flyer, ketentuan peserta meliputi:

  1. Memiliki KTP Kabupaten Kolaka.
  2. Memiliki keluarga pendamping (tidak tinggal sendiri).
  3. Diutamakan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, atau memiliki BPJS KIS.
  4. Diutamakan bagi masyarakat yang memiliki SKTM.
  5. Lolos screening pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Klinik Mata Kolaka.
  6. Bersedia mengikuti dan mematuhi seluruh proses kegiatan hingga selesai. (nov)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buruan! Besok Pendaftaran Operasi Katarak Gratis PT Vale Ditutup, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Terkini

Topik Populer

Iklan