![]() |
| Kantor PT Vale Indonesia Tbk IGP Pomalaa dan Bupati Kabupaten Kolaka, Amri | Foto: Noval |
KOLAKA, IVK – Di tengah beredarnya isu pemberhentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pasca berakhirnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 28 Desember 2025, Bupati Kolaka, Amri, angkat bicara.
Bupati Amri menegaskan bahwa PT Vale merupakan perusahaan yang taat pada tata kelola dan selalu menjalankan operasionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan tidak akan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, termasuk PPKH.
“PT Vale itu perusahaan yang patuh aturan. Mereka tidak mungkin beroperasi kalau izin yang dipersyaratkan belum ada,” ujar Amri.
Ia menjelaskan, perpanjangan PPKH sejatinya sudah diatur dalam regulasi dan harus diurus paling lambat dua tahun sebelum izin berakhir.
Namun, proses tersebut sempat terkendala dinamika nasional, termasuk tahun politik dan pergantian kepemimpinan, sehingga pengurusannya tidak berjalan optimal.
“Kita memang menghadapi situasi tahun politik dan transisi pemerintahan, sehingga prosesnya sempat tertahan. Tapi saya yakin PPKH itu pasti akan keluar, ini hanya soal waktu,” jelasnya.
Bupati Kolaka juga memastikan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk manajemen PT Vale Indonesia, untuk memastikan proses perpanjangan izin berjalan lancar.
“Hasil koordinasi kami dengan manajemen PT Vale, mereka meyakinkan bahwa dengan kondisi yang ada, insyaallah di awal Januari PPKH sudah terbit,” tegas Amri.
Menurutnya, kehati-hatian pemerintah pusat dalam memperpanjang izin, khususnya PPKH, merupakan hal yang wajar.
Terlebih, adanya sejumlah kejadian di wilayah Sumatra dan Aceh yang menjadi perhatian nasional membuat pemerintah pusat, termasuk Presiden, lebih selektif dan teliti dalam melakukan evaluasi.
“Pemerintah pusat sekarang memang lebih hati-hati. Tapi saya yakin PT Vale akan tetap mendapat perpanjangan PPKH,” katanya.
Lebih jauh, Amri menegaskan bahwa keberadaan PT Vale memberikan kontribusi penting bagi pembangunan dan perekonomian Kabupaten Kolaka.
“Perbedaan pendapat itu wajar. Yang penting investasi tetap kita jaga, namun hak-hak masyarakat Kolaka juga harus tetap dilindungi,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka, kata Amri, berkomitmen untuk terus mengawal proses perpanjangan PPKH PT Vale agar investasi tetap berjalan, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (nov)
