![]() |
| Ratusan gram narkotika dan puluhan senjata tajam dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Rabu (17/12/2025). | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (17/12/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kolaka sebagai bagian dari eksekusi akhir putusan pengadilan.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penghancuran menggunakan gerinda, hingga penghancuran dengan blender, disesuaikan dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan atas perkara yang telah inkrah selama periode September hingga Desember 2025.
“Ini merupakan eksekusi akhir dari putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2025,” ujar Herlina.
Selain sebagai bentuk penuntasan perkara, pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan, khususnya barang bukti narkotika.
“Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini. Langkah ini penting untuk memutus mata rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, narkotika sebanyak 792 barang bukti dari 18 perkara, dengan total berat 157,26 gram sabu, 40,17 gram ganja, dan 17,45 gram tembakau gorilla.
Kedua, senjata tajam sebanyak 31 buah dari 9 perkara, terdiri atas parang, badik, sabit, dan senjata tajam lainnya yang dirusak hingga tidak dapat digunakan.
Ketiga, barang bukti tindak pidana umum, meliputi bahan peledak bom ikan serta barang bukti perkara asusila, sebanyak 58 barang dari 5 perkara.
“Ini adalah tahapan akhir dari proses hukum. Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk memastikan tidak lagi disalahgunakan,” jelas Bustanil.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman masyarakat di Kabupaten Kolaka. (nov)
